Pembunuhan Vina Cirebon

Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek

Terungkap kondisi miris Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak. Otto Hasibuan Minta Dicek.

kolase youtube
SUDIRMAN TERPIDANA VINA - Kolase foto Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon saat sidang (kiri). Kondisinya kini masih miris. 

MA dituding melakukan rekayasa dan mengambil keputusan sepihak.

Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara terkait polemik sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar tertutup.

Polemik putusan PK menjadi sorotan, terutama setelah PK terpidana kasus vina ditolak.

Diketahui, sidang PK MA digelar secara tertutup, berbeda dengan pengadilan tingkat satu dan banding yang menggelar sidang secara terbuka.

Baca juga: Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal

Sidang tertutup itu dikhawatirkan dapat memicu penilaian publik jika PK diputuskan secara sepihak.

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, lantas membeberkan fakta MA merupakan lembaga yudisial atau judex juris.

Sedangkan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding adalah pengadilan yang bersifat faktual atau judex factie.

“Jadi, MA itu hanya menangani masalah-masalah hukum dan penerapan hukum,” ujarnya dalam konferensi pers terkait evaluasi akhir tahun pada Jumat (27/12/2024), melansir dari Tribunnews.

KUNJUNGI 7 TERPIDANA KASUS VINA CIREBON - Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon untuk mengevaluasi kondisi lapas sekaligus menjenguk tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jumat (7/2/2025). Otto mengungkap 2 kemungkinan 7 terpidana bisa lolos hukuman seumur hidup,
KUNJUNGI 7 TERPIDANA KASUS VINA CIREBON - Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon untuk mengevaluasi kondisi lapas sekaligus menjenguk tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jumat (7/2/2025). Otto mengungkap 2 kemungkinan 7 terpidana bisa lolos hukuman seumur hidup, (kolase tribun cirebon/eki yulianto/youtube jutek bongso pasopati lawfirm)

Ia juga menekankan fakta-fakta persidangan tidak lagi dibahas oleh MA, karena itu merupakan kewenangan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Sunarto mengatakan satu majelis hakim bisa mengerjakan rata-rata 30 hingga 50 perkara yang diputus setiap hari.

Tegaskan PK Hanya Sekali

Selain itu, Mahkamah Agung sudah menegaskan bahwa upaya PK hanya bisa dilakukan satu kali. 

Penegasan itu diucapkan Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat konferensi pers evaluasi akhir tahun di gedung bundar pada JUmat (27/12/2024). 

Saat itu ada seorang jurnalis mempertanyakan tentang boleh tidaknya PK diajukan lebih dari satu kali. 

Sunarto menegaskan, sebenarnya PK hanya boleh diajukan satu kali karena merupakan upaya hukum luar biasa. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved