Berita Viral

Gelagat Weni Karyawan BUMN Sebelum Dipecat Gara-gara Hina Honorer Pakai BPJS, Masih Sindir Pihak Ini

Terungkap gelagat Dwi Citra Weni, karyawan BUMN (PT Timah Tbk) sebelum dipecat gara-gara membuat gaduh di media sosial. 

Editor: Musahadah
kolase TikTok @Wennymyzon1
DIPECAT - Aksi Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon yang diunggah di akun TikTok-nya. Terbaru, Weni dipecat sebagai karyawan PT Timah gara-gara videonya menghina honorer pakai BPJS. 

SURYA.co.id - Terungkap gelagat Dwi Citra Weni, karyawan BUMN (PT Timah Tbk) sebelum dipecat gara-gara membuat gaduh di media sosial. 

Dwi Citra Weni dipecat setelah videonya menghina honorer berobat pakai BPJS yang diunggah di akun TikTok @wennymyzon1, viral di media sosial.   

Dalam video tersebut, Dwi terlihat merekam dirinya di sebuah ruangan sambil menyindir pekerja honorer yang menggunakan BPJS Kesehatan.

"Ngantre ya dek, BPJS ya, hahaha, oh BPJS, masih honorer ya? kebetulan saya kan (menunjukkan logo PT Timah di seragamnya), saya enggak ngantre dek, pasien prioritas. hahaha," ucapnya dalam video yang ia unggah melalui akun TikTok @wennymayzon1.

Meskipun Weni telah membuat video klarifikasi dan permintaan maafnya, namun PT Timah Tbk sebagai perusahaan yang menaungi, tidak bisa mentolelir.

Baca juga: Rekam Jejak Karyawan BUMN yang Dipecat usai Hina Honorer Pakai BPJS, Dulu Punya Jabatan di PT Timah

Weni telah dipecat dari statusnya sebagai karyawan PT Timah

"Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan," ujar Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan, dalam keterangannya pada Kamis (6/2/2025). 

Anggi juga menambahkan bahwa keputusan ini menunjukkan komitmen PT Timah dalam menjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati antarindividu di lingkungan kerja.  

"Kami tentu saja sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut," ungkapnya.

Perusahaan berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh karyawan agar selalu menjunjung etika dan menaati peraturan perusahaan yang berlaku. 

"Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku," kata Anggi.

Kasus pemecatan Dwi Citra Weni oleh PT Timah menunjukkan bahwa perusahaan tidak menoleransi perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai etika kerja dan profesionalisme.  

Selain sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap publik, keputusan ini juga menjadi pengingat bagi karyawan lain agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan menjaga sikap yang mencerminkan integritas perusahaan.

Hingga berita diunggah, belum ada pernyataan Weni terkait pernyataan tersebut.

Namun, beberapa jam sebelumnya dia justru mengunggah sebuah link berita berjudul: 1483 Honorer Pemkab Bangka di Akhir Bulan Maret Siap-siap Dirumahkan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved