Benarkah Gaji ke-13 dan THR 2025 PNS, Pensiunan, TNI/Polri Dihapus? Ini Kata Kemenkeu dan KemenpanRB

Beredar isu gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, TNI/Polri akan dihapuskan pada 2025.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID Bobby Constantine Koloway/ist
ISU GAJI KE-13 DIHAPUS- Ilustrasi THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kabarnya dihapus pada 2025 

Cara cek THR dan gaji ke-13 PNS

Untuk memastikan pencairan THR dan Gaji ke-13, ASN dapat memanfaatkan beberapa cara berikut:

1. Melalui aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN:

• Login menggunakan akun resmi.
• Periksa informasi terkait rincian gaji yang akan diterima.

2. Menghubungi bendahara instansi

Informasi mengenai pencairan biasanya dapat diperoleh langsung dari bendahara di instansi masing-masing

3. Melalui Bank Tempat Gaji Diterima

Lakukan pengecekan pencairan melalui bank yang digunakan untuk menerima gaji atau dana pensiun.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved