Benarkah Gaji ke-13 dan THR 2025 PNS, Pensiunan, TNI/Polri Dihapus? Ini Kata Kemenkeu dan KemenpanRB
Beredar isu gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, TNI/Polri akan dihapuskan pada 2025.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Beredar isu gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, TNI/Polri akan dihapuskan pada 2025.
Kabar tersebut mencuat setelah Presiden Prabowo menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih."
"Infonya nanti malam mau dibahas," demikian bunyi pesan yang beredar di platform X, Rabu (5/2/2025).
Lantas benarkah gaji ke 13 dan gaji ke-14 dihapus?
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.
"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Dia menyebut, pemerintah sampai sekarang masih belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025.
Baca juga: Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 PNS, Ini Cara Cek Rinciannya Tanpa Antre di Bank
Namun dia enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 2025 atau tidak.
"Aku belum bisa menanggapi," jawabnya singkat.
Tanggapan Kemenpan RB
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, saat ini soal gaji ke-13 dan 14 (THR) 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN) masih dalam pembahasan.
Nantinya, apakah gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau lanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah.
"Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri (Menpan-RB) sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait," ujar Averrouce dalam keterangannya.
"Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya," tambahnya
gaji ke-13
THR
Gaji ke-13 PNS
pensiunan
TNI/Polri
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS
surabaya.tribunnews.com
Pantas Mayer Wenda Bos KKB Papua Ketemu Usai 11 Tahun Buron, TNI Dapat Informasi dari Sini |
![]() |
---|
4 Pengakuan Keluarga Prada Lucky yang Tewas Diduga Dianiaya Senior, Pembantaian hingga Foto Berdarah |
![]() |
---|
Belajar dari Ismanto Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 M Gegara NIK Dicuri, Begini Cara Mengatasinya |
![]() |
---|
Wirid Setelah Sholat Ashar, Lengkap Tulisan Latin |
![]() |
---|
Makna Lirik Sholawat Basyairul Khairat, Beserta Keutamaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.