Benarkah Gaji ke-13 dan THR 2025 PNS, Pensiunan, TNI/Polri Dihapus? Ini Kata Kemenkeu dan KemenpanRB

Beredar isu gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, TNI/Polri akan dihapuskan pada 2025.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID Bobby Constantine Koloway/ist
ISU GAJI KE-13 DIHAPUS- Ilustrasi THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kabarnya dihapus pada 2025 

SURYA.CO.ID - Beredar isu gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, TNI/Polri akan dihapuskan pada 2025.

Kabar tersebut mencuat setelah Presiden Prabowo menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih."

"Infonya nanti malam mau dibahas," demikian bunyi pesan yang beredar di platform X, Rabu (5/2/2025).

Lantas benarkah gaji ke 13 dan gaji ke-14 dihapus? 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut. 

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025). 

Dia menyebut, pemerintah sampai sekarang masih belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025. 

Baca juga: Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 PNS, Ini Cara Cek Rinciannya Tanpa Antre di Bank

Namun dia enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 2025 atau tidak. 

"Aku belum bisa menanggapi," jawabnya singkat.  

Tanggapan Kemenpan RB

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, saat ini soal gaji ke-13 dan 14 (THR) 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN) masih dalam pembahasan.

Nantinya, apakah gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau lanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah.

"Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri (Menpan-RB) sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait," ujar Averrouce dalam keterangannya.

"Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya," tambahnya

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved