Benarkah Gaji ke-13 dan THR 2025 PNS, Pensiunan, TNI/Polri Dihapus? Ini Kata Kemenkeu dan KemenpanRB
Beredar isu gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, TNI/Polri akan dihapuskan pada 2025.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR
Diketahui, pencairan gaji ke-13 dan THR PNS, Pensiunan, TNI/Polri mengacu pada PP No.14 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, pencairan THR dan gaji ke 13 dijadwalkan sebagai berikut:
- THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Pembayaran ini dimaksudkan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan Lebaran.
- Gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan.
Besaran THR dan gaji ke-13
Jumlah THR dan Gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Sementara besaran gaji pokok akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja.
Berikut adalah rincian besarannya untuk setiap kategori:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
• Ketua/Kepala: Rp26.299.000
• Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
• Sekretaris: Rp23.420.250
• Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
• Eselon I: Rp20.738.550
• Eselon II: Rp16.262.400
• Eselon III: Rp11.535.300
• Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/Sederajat:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
gaji ke-13
THR
Gaji ke-13 PNS
pensiunan
TNI/Polri
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS
surabaya.tribunnews.com
Pantas Mayer Wenda Bos KKB Papua Ketemu Usai 11 Tahun Buron, TNI Dapat Informasi dari Sini |
![]() |
---|
4 Pengakuan Keluarga Prada Lucky yang Tewas Diduga Dianiaya Senior, Pembantaian hingga Foto Berdarah |
![]() |
---|
Belajar dari Ismanto Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 M Gegara NIK Dicuri, Begini Cara Mengatasinya |
![]() |
---|
Wirid Setelah Sholat Ashar, Lengkap Tulisan Latin |
![]() |
---|
Makna Lirik Sholawat Basyairul Khairat, Beserta Keutamaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.