Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 PNS, Ini Cara Cek Rinciannya Tanpa Antre di Bank

Berikut ini rincian besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2025.

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
CANVA
THR PNS 2025 : Foto ilustrasi menggambarkan besaran THR dan gaji ke-13 PNS yang akan cair pada 2025 

SURYA.CO.ID - Selain jadwal pencairan, rincian besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2025 pun mulai dicari. 

Berdasarkan PP No.14 Tahun 2024, jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 tidak dilakukan secara bersamaan.

THR PNS diprediksi cair sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR PNS cair pada 20 Maret 2025

Ada pun pembayaran THR bertujuan untuk membantu PNS, pensiunan, TNI/Polri, dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan Lebaran.

Sementara gaji ke-13 PNS diperkirakan akan dibayarkan pada pertengahan 2025.

Berkaca dari tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS cair pada Juni atau Juli, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Lantas, berapa besaran THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, TNI/Polri?

Jumlah THR dan Gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (Tukin)

Baca juga: Prediksi Jadwal THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 PNS, Pensiunan, TNI/Polri Cair, Ini Besarannya

Sementara besaran gaji pokok akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja.

Berikut adalah rincian besarannya untuk setiap kategori:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

• Ketua/Kepala: Rp26.299.000
• Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
• Sekretaris: Rp23.420.250
• Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

• Eselon I: Rp20.738.550
• Eselon II: Rp16.262.400
• Eselon III: Rp11.535.300
• Eselon IV: Rp8.844.150

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved