Berita Viral

Nasib 6 Pejabat ATR/BPN Usai Dicopot karena Pagar Laut Tangerang, Siap-siap Dipanggil Bareskrim/KPK

Begini lah nasib 8 pegawai ATR/BPN usai dicopot dan disanksi gara-gara SHGB pagar laut Tangerang. Bareskrim Polri dan Kejagung turun tangan.

Editor: Musahadah
kolase youtube TV Parlemen melalui Kompas TV
PEMILIK SHGB DI PAGAR LAUT - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membeber daftar pemilik SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang saat rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025). Nusron memastikan sudah memberikan sanksi terhadap 8 pegawainya, 6 diantaranya dicopot. Begini nasib mereka saat ini. 

Nusron mengatakan, para pegawai tersebut disanksi administrasi negara, mengingat produknya adalah tata usaha negara. 

Maka, dengan demikian, mereka dijatuhi sanksi berupa sanksi berat hingga penghentian dari jabatan.

"Kecuali kalau di situ ada unsur-unsur mens rea. Misal dia terima suap. Terima sogokan atau apa, itu baru masuk ranah pidana."

 "Tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pihak-pihak pemohon, itu adalah dokumen-dokumen yang tidak benar."

"Misal dokumen palsu, atau dokumen apa. Nah, itu mungkin bisa masuk ranah pidana di ranah pidananya adalah pemalsuan dokumen," jelas Nusron.

Meski delapan pegawai tersebut telah disanksi, Nusron mengaku tidak mengetahui apakah mereka terlibat dalam praktik suap, sehingga pihaknya tak mengusut dugaan tindak pidana. 

Karena menurutnya, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana itu bukan menjadi ranah atau wewenang kementeriannya.

"Enggak tahu aku. Kalau itu saya enggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita, ya memang belum menemukan itu kalau di internal."

"Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan kementerian."

"Itu kewenangan APH, bisa di polisi, bisa di jaksa dan mereka, APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan," ujar Nusron, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), dilansir Kompas.com.

Bareskrim Polri Turun Tangan

Di bagian lain, Polri kini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait pagar laut di Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi yang bersal dari masyarakat di tempat kejadian perkara (TKP). 

”Menggali informasi perihal penerbit girik atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut tempat pemasangan pagar laut,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved