Berita Viral

Nasib 6 Pejabat ATR/BPN Usai Dicopot karena Pagar Laut Tangerang, Siap-siap Dipanggil Bareskrim/KPK

Begini lah nasib 8 pegawai ATR/BPN usai dicopot dan disanksi gara-gara SHGB pagar laut Tangerang. Bareskrim Polri dan Kejagung turun tangan.

Editor: Musahadah
kolase youtube TV Parlemen melalui Kompas TV
PEMILIK SHGB DI PAGAR LAUT - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membeber daftar pemilik SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang saat rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025). Nusron memastikan sudah memberikan sanksi terhadap 8 pegawainya, 6 diantaranya dicopot. Begini nasib mereka saat ini. 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib 8 pegawai di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang. 

Sebelumnya, mereka telah disanksi oleh Menteri ATR/BPN berupa saksi adminisrtasi kepegawaian.

Enam dari delapan pegawai telah dicopot dari jabatannya, yakni: 

1. JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu

2. SH – Eks-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Baca juga: Jejak Kades Kohod Sebelum Menghilang Gara-gara Pagar Laut Tangerang, Buat Marah Warga, Diperiksa KKP

3. ET – Eks-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan

4. WS – Ketua Panitia A 5. JS – Ketua Panitia A

6. NS – Panitia A

Kemudian, dua lainnya disanksi berat, yakni 

1. LM – Eks-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET

2. KA – Eks-Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Nusron menegaskan, mereka yang diberikan sanksi sudah diperiksa oleh inspektorat dan tinggal menunggu proses pengesahan sanksi serta pemberhentian resmi dari jabatannya. 

Nusron menjelaskan, sanksi administrasi dijatuhkan karena para pegawai dinilai tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat.

"Kenapa sangat tidak hati-hati? Karena kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya, itu memang lengkap. Dari aspek prosedurnya itu memang terpenuhi," tuturnya.

"Tapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya, itu enggak sesuai. Karena sudah tidak ada bidang tanahnya," sambung Nusron.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved