Darurat PMK Disebar ke Semua Daerah di Jatim, Dinas Peternakan Perketat Lalu Lintas Hewan Ternak

Pihaknya memastikan bahwa hewan ternak yang dijual di pasar hewan adalah ternak yang dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit PMK

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
HUMAS PEMPROV JATIM
STATUS DARURAT PMK - PJ Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono meninjau Pasar Hewan di Kelurahan Jrebeg Kidul, Kota Probolinggo, Selasa (14/1/2025). Meningkatnya jumlah kasus PMK mendorong Pemprov Jatim menetapkan status darurat bencana non alam dan menggencarkan upaya penanganan terutama pengadaan vaksin. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Penetapan darurat PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) dipastikan akan ditindaklanjuti ke semua kabupaten/kota di Jatim, dengan penetapan surat edaran (SE) resmi dari Dinas Peternakan (Disnak) Jatim.

PJ Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menegaskan SE itu akan menjadi landasan seluruh pemda di Jatim untuk melakukan penanganan simultan demi menurunkan angka kasus PMK dan menyembuhkan hewan yang terjangkit. 

“Dinas Peternakan Provinsi Jatim sedang menyiapkan untuk penerbitan SE ke pemkab/pemkot di Jatim. Supaya pemberian obat dan juga vaksinasi bisa segera digencarkan,” kata Adhy di Istana Negara Grahadi, Kamis (30/1/2025). 

Lebih lanjut Adhy menegaskan bahwa penanganan bersama-sama sangat penting agar kasus bisa menurun dan hewan ternak di Jatim kembali sehat. Berdasarkan data kasus PMK di Jatim, per 29 Januari 2025 tercatat ada 18.581 ekor ternak terjangkit PMK.

Kemudian yang mati sebanyak 980 ekor sapi, dan yang sembuh dari PMK mencapai 6.142 ekor.  Sedangkan wilayah dengan sebaran kasus aktif PMK terbanyak adalah Jombang, Pamekasan dan Jember.

Di sisi lain Kepala Disnak Jatim, Indyah Aryani menegaskan saat ini pihaknya semakin memperketat lalu lintas hewan ternak baik yang masuk maupun keluar Jatim. Termasuk lalu lintas hewan ternak di pasar-pasar hewan. 

Pihaknya memastikan bahwa hewan ternak yang dijual di pasar hewan adalah ternak yang dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit PMK.

“Untuk ternak yang sakit tidak kita lalulintaskan. Yang boleh bermobilitas adalah ternak yang sudah vaksin 1 dan 2 biar mengurangi penularan,” kata Indyah.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jatim telah menetapkan status keadaan darurat bencana non alam akibat merebaknya wabah PMK per tanggal 23 Januari 2025. Surat penetapan status ini ditandatangani langsung oleh PJ Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono. 

Total, anggaran sebesar Rp 25 miliar dari APBD Jatim telah diplot untuk membeli 320.000 dosis vaksin PMK. Pengadaan ini dilakukan karena kebutuhan vaksin PMK begitu tinggi dan tidak cukup jika hanya mengandalkan vaksin dari Kementerian Pertanian.

Pemprov Jatim sebelumnnya telah memiliki stok sebanyak 25.000 dosis, dan rencananya akan mendapat tambahan dari Pemerintah pusat sebanyak 1,7 juta dosis. Sedangkan alokasi anggaran Rp 25 miliar digunakan untuk membeli 320.000 dosis vaksin PMK.

Selain vaksinasi, upaya penanganan PMK di Jatim, yaitu dengan memberikan pengobatan terhadap hewan ternak yang terlanjur sakit, serta diberikan vaksin bagi hewan ternak sehat. ******

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved