Berita Viral

2 Sosok yang Malah Dukung Kades Kohod Soal Area Pagar Laut Tangerang Dulu Empang, Ada Pria Misterius

Kelakuan Kades Kohod ngotot menyebut area pagar laut Tangerang adalah empang, masih menuai hujatan. Namun, 2 sosok ini malah mendukungnya.

Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
PAGAR LAUT TANGERANG. Kades Kohod (batik ungu) mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat kunjungan ke area pagar laut Tangerang, Jumat (24/1/2025). Kades Kohod ngotot menyebut area tersebut adalah empang. Ada dua orang yang mendukungnya. 

Diprotes Warga

Viral dikabarkan Kades Kohod, Arsin dipanggil Kejaksaan Agung terkait kasus pagar laut Tangerang.
Viral dikabarkan Kades Kohod, Arsin dipanggil Kejaksaan Agung terkait kasus pagar laut Tangerang. (kolase kompas.com)

Kepala Desa atau Kades Kohod kembali menjadi sorotan, setelah warganya Nasarudin protes, namanya dicatut dalam surat kepemilikan tanah di lokasi pagar laut Tangerang. 

Menurut Nasarudin, ia tidak pernah mempunyai tanah di darat, bahkan di laut sekalipun. 

Nasarudin merasa curiga namanya telah dicatut dalam surat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk lahan di bibir pantai dekat pagar laut Tangerang, setelah putranya diminta untuk memberikan fotokopi KTP. 

"Saya tahu-tahunya, identitas anak saya jadi seperti ini. Saya baca-baca, di surat itu ada keterangan waris," ungkap Nasarudin, dikutip dari YouTube Metro TV, Selasa (28/1/2025). 

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang menerbitkan surat pada 13 Desember 2023. 

Di dalamnya berisi keterangan bahwa Nasarudin memiliki lahan seluas 14.978 meter persegi yang terletak di patok laut, dengan atas nama ahli waris. Padahal kenyataannya, yang bersangkutan masih hidup. 

Merasa dirugikan, Nasarudin kini melayangkan protes. 

"Saya sama sekali gak punya (lahan). Di darat saya gak punya, apalagi di laut. Merasalah (dirugikan) saya gak terima," ucap Nasarudin. 

Menurut Nasarudin, namanya bisa tercatut diduga setelah pihak Desa Kohod meminjam KTP anaknya. 

"Tiba-tiba pinjam KTP ke anak saya. Diambil begitu saja, sebelumnya saya gak tahu, tiba-tiba jadi seperti ini," tambahnya. 

Henri Kusuma, Tim Advokasi Warga menjelaskan bahwa kasus ini terjadi di Desa Kohod. 

Dia pun menyinggung keterkaitan masalah ini dengan peran Kades Kohod Arsin bin Sanip alias Arsin. 

"Itu khusus Desa Kohod ya. Di Desa Kohod itu terbagi menjadi beberapa pecahan sertifikat. Nah, si kepala desa ini meminta, dalam tanda petik mengarahkan individu-individu salah satunya adalah warga," kata Henri. 

Menurut Henri, warga dibohongi dengan cara dimintai KTP kemudian dibikin surat Pengantar Model 1 atau PM1 yang biasanya ditandatangani  oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan. 

"PM1 diurus sama kepala desa denga kroni-kroninya juga. Nah, salah satu warga kami itu diminta KTP tanpa sepengetahuan untuk dibuatkan SHGB. Dalam prosesnya, PM1nya itu bukan PM1 untuk sertifikat, tapi dibuatkan surat keterangan waris, jadi seolah-olah ayahmya sudah meninggal. Sehingga asal usulnya itu meninggal," jelas Henri. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved