Berita Viral
2 Sosok yang Malah Dukung Kades Kohod Soal Area Pagar Laut Tangerang Dulu Empang, Ada Pria Misterius
Kelakuan Kades Kohod ngotot menyebut area pagar laut Tangerang adalah empang, masih menuai hujatan. Namun, 2 sosok ini malah mendukungnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Diprotes Warga

Kepala Desa atau Kades Kohod kembali menjadi sorotan, setelah warganya Nasarudin protes, namanya dicatut dalam surat kepemilikan tanah di lokasi pagar laut Tangerang.
Menurut Nasarudin, ia tidak pernah mempunyai tanah di darat, bahkan di laut sekalipun.
Nasarudin merasa curiga namanya telah dicatut dalam surat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk lahan di bibir pantai dekat pagar laut Tangerang, setelah putranya diminta untuk memberikan fotokopi KTP.
"Saya tahu-tahunya, identitas anak saya jadi seperti ini. Saya baca-baca, di surat itu ada keterangan waris," ungkap Nasarudin, dikutip dari YouTube Metro TV, Selasa (28/1/2025).
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang menerbitkan surat pada 13 Desember 2023.
Di dalamnya berisi keterangan bahwa Nasarudin memiliki lahan seluas 14.978 meter persegi yang terletak di patok laut, dengan atas nama ahli waris. Padahal kenyataannya, yang bersangkutan masih hidup.
Merasa dirugikan, Nasarudin kini melayangkan protes.
"Saya sama sekali gak punya (lahan). Di darat saya gak punya, apalagi di laut. Merasalah (dirugikan) saya gak terima," ucap Nasarudin.
Menurut Nasarudin, namanya bisa tercatut diduga setelah pihak Desa Kohod meminjam KTP anaknya.
"Tiba-tiba pinjam KTP ke anak saya. Diambil begitu saja, sebelumnya saya gak tahu, tiba-tiba jadi seperti ini," tambahnya.
Henri Kusuma, Tim Advokasi Warga menjelaskan bahwa kasus ini terjadi di Desa Kohod.
Dia pun menyinggung keterkaitan masalah ini dengan peran Kades Kohod Arsin bin Sanip alias Arsin.
"Itu khusus Desa Kohod ya. Di Desa Kohod itu terbagi menjadi beberapa pecahan sertifikat. Nah, si kepala desa ini meminta, dalam tanda petik mengarahkan individu-individu salah satunya adalah warga," kata Henri.
Menurut Henri, warga dibohongi dengan cara dimintai KTP kemudian dibikin surat Pengantar Model 1 atau PM1 yang biasanya ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan.
"PM1 diurus sama kepala desa denga kroni-kroninya juga. Nah, salah satu warga kami itu diminta KTP tanpa sepengetahuan untuk dibuatkan SHGB. Dalam prosesnya, PM1nya itu bukan PM1 untuk sertifikat, tapi dibuatkan surat keterangan waris, jadi seolah-olah ayahmya sudah meninggal. Sehingga asal usulnya itu meninggal," jelas Henri.
berita viral
Kades Kohod
Pagar Laut Tangerang
Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
Nusron Wahid
Pemilik Pagar Laut Tangerang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.