Berita Viral

Daftar Pejabat Terlibat Penerbitan HGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Kongkalikong

Akhirnya terungkap pihak-pihak yang terlibat pembuatan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan SHM di area pagar laut Tangerang.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang telah dicabut. 

Dengan demikian, menurut Nusron, karena letaknya berada di luar garis pantai, SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya. 

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mendesak pemerintah untuk menyelidiki dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang, Banten, melalui jalur hukum.

Mahfud meyakini bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya peran oknum tertentu, baik dari aparat atau birokrasi yang terlibat dalam prosesnya.

Ia menegaskan bahwa dugaan ini lebih dari sekadar masalah administrasi.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara dengan Rizal Mustary pada program Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, yang juga telah mendapatkan izin dari Kompas.com untuk dikutip.

"Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum," ujar Mahfud, yang dikutip pada Rabu (22/1/2025).

Menurut Mahfud, masalah ini bukan hanya soal kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat adanya praktik kolusi yang berpotensi melibatkan pidana. 

Mahfud menambahkan bahwa penerbitan kaveling-kaveling dalam HGB dan SHM yang terdaftar menambah kecurigaan terhadap adanya kongkalikong dalam proses tersebut. 

Berdasarkan penjelasan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang telah diterbitkan.

Rinciannya adalah 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama individu.

Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan pagar laut Tangerang.

"Kalau kayak gini, ini tendensinya pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak, eh, ratusan (bidang). Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut," tambah Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menegaskan bahwa penyelidikan kasus sebesar ini tidaklah sulit.

Pemerintah hanya perlu menelusuri siapa saja yang menandatangani HGB dan SHM tersebut serta mengidentifikasi Kantor BPN yang menerbitkannya. 

Pemilik Didenda Rp 18 Juta per Km

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengancam akan menjatuhkan denda bagi pemasang pagar laut Tangerang.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengancam akan menjatuhkan denda bagi pemasang pagar laut Tangerang. (kolase tribunnews)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved