Berita Viral

Daftar Pejabat Terlibat Penerbitan HGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Kongkalikong

Akhirnya terungkap pihak-pihak yang terlibat pembuatan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan SHM di area pagar laut Tangerang.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang telah dicabut. 

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan bakal mengenakan denda administratif kepada pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Selain itu, sanksi pidana juga akan diselidiki oleh pihak kepolisian. 

"Pasti begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana, itu kepolisian," kata Trenggono, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Ia mengungkapkan, sanksi denda yang dikenakan bergantung pada luasannya.

Namun, dia memperkirakan bakal dikenakan denda senilai Rp 18 juta per kilometer. 

Pembiayaan Makan Bergizi Gratis Artikel Kompas.id

Pagar laut di Tangerang, Banten, diketahui memiliki panjang 30,16 kilometer.

"Belum tahu persis (dendanya bisa sampai berapa). Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta," ucap dia.

Pihaknya masih menelusuri lebih lanjut siapa pemilik pagar laut.

Penelusuran dan investigasi ini dilakukan dengan koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid

Berdasarkan keterangan Nusron, ada dua indikasi pelaku.

"Menteri ATR BPN kan sudah menyebutkan ada 2 pelakunya, itu salah satu yang akan jadi bahan diskusi. Kalau itu benar, ya serahkan ke penegak hukum," sebut dia.

Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkapkan, 263 sertifikat HBG  itu dimiliki  PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved