Berita Viral

Daftar Pejabat Terlibat Penerbitan HGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Kongkalikong

Akhirnya terungkap pihak-pihak yang terlibat pembuatan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan SHM di area pagar laut Tangerang.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang telah dicabut. 

SURYA.co.id - Akhirnya terungkap pihak-pihak yang terlibat dalam  pembuatan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.

Belum lama ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memanggil dan memeriksa pihak-pihak tersebut. 

Pihak-pihak yang terlibat penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, yakni:

  • Juru Ukur Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang
  • Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB)
  • Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantah Tangerang
  • Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang
  • Kepala Kantor Pertanaman Tangerang. 

"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," tegas Menteri ART/BPN Nusron Wahid usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025). 

Untuk itu, Nusron meminta maaf dengan adanya permasalahan ini dan berkomitmen menyelesaikannya secara tuntas serta terang benerang.

Baca juga: Nasib Pemasang Pagar Laut Tangerang Terancam Didenda, Nelayan Kholid Bongkar Sosok yang Memerintah

"Kami akan menuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya, tidak ada yang kami tutupi. Karena memang fungsi dari aplikasi BHUMI adalah untuk transparansi, siapapun bisa mengakses, dan ini bukti kalau kita siap dikritik, dan siap dikoreksi oleh siapapun masyarakat, kalau memang ada kesalahan akan kita koreksi," tegasnya. 

Dalam kesempatan itu, Nusron juga mengumumkan sudah membatalkan sertifikat tanah di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai.

"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," katanya.  

Nusron mengungkapkan, terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod.

Sertifikat tersebut terdiri dari 263 Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.

"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," lanjutnya.

Nusron juga menegaskan, dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, tidak boleh ada area yang menjadi privat properti. 

"Oleh karena itu, ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved