3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Nasib Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Ronald Tannur, Batal Jabat Hakim PT

Beginilah nasib mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, usai jadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Batal jabat Hakim PT.

kolase Tribunnews
Kolase foto Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Ronald Tannur. Nasibnya kini Batal Jabat Hakim PT. 

SURYA.co.id - Beginilah nasib mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, usai jadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Rudi pun batal menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi (PT).

Diketahui bahwa Rudi sebelumnya sempat mendapatkan promosi jabatan sebagai Hakim Utama Muda di Pengadilan Tinggi Palembang.

Namun, Rudi belum sempat dilantik dan lebih dulu ditangkap.

"Pengadilan Tinggi Palembang baru menerima SK, ada satu hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Palembang," kata Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Edward Simamarta, Rabu (15/1/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Harta Kekayaan Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Ditangkap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Edward menjelaskan, SK Rudi yang ditugaskan sebagai Hakim Utama Muda dikeluarkan pada Oktober 2024.

Meski SK telah keluar, pelantikan belum dilakukan karena kesibukan Rudi.

"Memang sudah beberapa kali juga ke pengadilan tinggi, tapi sifatnya hanya melapor," ujarnya.

Penangkapan Rudi oleh Kejagung tak membuat proses perkara di Pengadilan Tinggi Palembang terganggu.

Sebab, ia belum menangani perkara apa pun karena pelantikan belum dilakukan.

"Kalau kinerja di Pengadilan Tinggi Palembang tidak terganggu karena yang bersangkutan memang belum bergabung secara resmi," ungkapnya.

Sebelumnya, Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi tersangka baru kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. 

Baca juga: Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Baru Kasus Ronald Tannur, Disuap Segini

Rudi Suparmono menyusul tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan kini sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. 

Penetapan tersangka Rudi Suparmono dilakukan setelah penyidik Tipikor Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bukti-bukti yang kuat keterlibatannya.

Rudi disangka menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura dalam penanganan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved