3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Sosok Hakim Yohanes Priyana yang Tolak Kasasi Zarof Ricar eks Pejabat MA di Kasus Ronald Tannur

Inilah sosok Yohanes Priyana, yang menolak kasasi Zarof Ricar dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Dokumentasi Humas Kejagung/Tribunnews.com
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar saat diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1/2025). 

Ringkasan Berita:
  • MA menolak kasasi Zarof Ricar di kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.
  • Ketiga hakim itu adalah Yohanes Priyana sebagai ketua, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Yohanes Priyana, yang menolak kasasi Zarof Ricar dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.

Tiga hakim MA menolak kasasi Zarof Ricar yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) silam. 

Ketiga hakim itu adalah Yohanes Priyana sebagai ketua, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

“Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa." 

Begitu bunyi salinan putusan, Rabu (12/11/2025).

Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara sesuai putusan tingkat banding.

Nasib Zarof Ricar

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi Zarof Ricar setelah MA menolak kasasi yang dia ajukan terkait vonis 18 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan hanya tinggal menunggu salinan putusan kasasi turun untuk menindaklanjuti proses eksekusi. 

“Yang jelas JPU Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi," kata Anang dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Anang menjelaskan, putusan kasasi yang baru diterima hari ini berisi penolakan terhadap kasasi dari penuntut umum maupun dari pihak terdakwa

Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun, sama seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Beda Sosok KGPH Hangabehi dan KGPH Purboyo yang Sama-sama Nyatakan Diri Sebagai Raja Keraton Solo

“Di mana perkara ini sebelumnya putus di Pengadilan Tipikor 16 tahun. Putus 18 tahun di PT (Pengadilan Tinggi). Putus 18 tahun di tingkat kasasi," ujar Anang.

"Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi PU dan terdakwa. Akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima," lanjutnya.

Siapa sosok Hakim Yohanes Priyana?

Sosok Hakim Yohanes Priyana

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved