Pilkada 2024

Rencana Pelantikan Pilkada 2024 Pakai Sistem Gelombang, Ini Kata Anggota Komisi A DPRD Jatim

Wacana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 secara bergelombang, saat ini tengah bergulir.

surya.co.id/erwin wicaksono
Foto Ilustrasi, tempat pemungutan suara di TPS O2 Desa Sukosari, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang saat Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024). 

Hal itu disampaikan Yusril usai bertemu Mensesneg Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (10/1/2025).

"Nah, pemerintah itu berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth (mulus) ya. Sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk, bagaimana apakah dilantik lebih dulu," kata Yusril dikutip dari Tribunnews.com

Menurut Yusril, jumlah pilkada yang bersengketa di MK lebih sedikit dibandingkan Pilkada yang tidak bersengketa.

Apalagi, Pilkada yang tidak bersengketa di MK sebagian telah ditetapkan pemenangnya oleh KPU di daerah. 

"Sebagian kan sudah tidak ada sengketa. Sebagian sengketanya baru dimulai di MK dan yang sengeketa itu kan sekitar 300-an. Jadi lebih banyak daripada yang tidak sengketanya," katanya.

Menurut Yusril, terdapat dua putusan MK yang harus mendapat penjelasan dari MK mengenai pelantikan Calon Kepala Daerah.

Pertama, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024, serta putusan Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024.

Dua putusan tersebut kata Yusril menimbulkan keraguan-raguan, apakah MK menginginkan para Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 dilantik secara serentak setelah sidang sengketa hasil pemilu di MK atau bagi daerah yang tidak bersengketa bisa dilantik terlebih dahulu.

"Dan itu kita lihat ada 2 putusan dari MK yang memang perlu mendapatkan klarifikasi dari MK dan pemerintah juga akan membicarakan dengan DPR nantinya," ujarnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved