Pilkada 2024

Rencana Pelantikan Pilkada 2024 Pakai Sistem Gelombang, Ini Kata Anggota Komisi A DPRD Jatim

Wacana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 secara bergelombang, saat ini tengah bergulir.

surya.co.id/erwin wicaksono
Foto Ilustrasi, tempat pemungutan suara di TPS O2 Desa Sukosari, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang saat Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wacana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 secara bergelombang, saat ini tengah bergulir.

Opsi ini muncul setelah pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra belum lama ini. 

Pemerintah mempertimbangkan opsi untuk melantik terlebih dulu, kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. 

Opsi ini mendapat dukungan dari kalangan anggota DPRD Jatim.

Pelantikan bergelombang dianggap realistis ketimbang menunggu seluruh gugatan daerah rampung di MK. 

"Kita mendukung agar kepala daerah terpilih segera dilantik. Menurut saya, yang tidak bersengketa di MK bisa segera dilantik," kata anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (14/1/2025). 

Terkait pelantikan kepala daerah, hingga saat ini memang belum ada putusan resmi. 

Sebelumnya, sempat mencuat bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan pada 13 Maret lantaran banyaknya gugatan hasil Pilkada di MK. Pelantikan Maret terhitung mundur dari rencana awal. 

Sebab mengacu Perpres 80 Tahun 2024, pelantikan akan dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati/wali kota.

Dalam kacamata Sumardi, pelantikan bertahap bisa diambil oleh pemerintah agar daerah yang tidak bersengketa bisa segera dilantik. 

Dengan begitu, roda pemerintahan bisa segera berjalan. Di Jawa Timur sendiri, terdapat 22 Kabupaten/kota yang sudah dilakukan penetapan kepala daerah terpilih belum lama ini.

Praktis hanya menyisakan 16 daerah dan 1 sengketa Pilgub Jatim di MK. 

Menurut Sumardi, pelantikan sedianya bisa dilakukan dengan segera.

"Saya lebih sepakat begitu. Agar roda pemerintahan bisa langsung bertugas sebagai pasangan kepala daerah. Tapi memang Komisi A sampai sekarang belum mendapat kepastian pelantikan," terangnya. 

Sebelumnya, Yusril mengatakan pemerintah menginginkan agar calon kepala daerah memenangkan Pilkada Serentak 2024 dan hasil pilkadanya tidak digugat ke MK dapat dilantik terlebih dahulu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved