Pilkada 2024
Ada 283 Sengketa Pilkada di MK, Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur Atau Dibagi 2 Gelombang
Sebab, kita harus menghitung proses gugatan-gugatan di MK. Sepertinya baru akan selesai di pertengahan Maret
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Jadwal pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 berpotensi mundur.
Saat ini pemerintah tengah menunggu proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadwal pelantikan kepala daerah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Hal ini membahas tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam aturan ini, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia. Menyusul kemudian, pelantikan Bupati/Wali Kota dan wakilnya yang berlangsung 10 Februari 2025 oleh gubernur perwakilan pemerintah pusat.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah mengkaji penundaan pelantikan tersebut. Menurutnya, proses pelantikan harus serentak sesuai dengan semangat keserentakan di Pilkada.
"Kami di Kemendagri tengah berdiskusi dengan MK dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mencari tanggal yang tepat," kata Bima Arya saat memberikan penjelasan di hadapan ASN Pemkot Surabaya, Kamis (19/12/2024).
"Sebab, kita harus menghitung proses gugatan-gugatan di MK. Sepertinya baru akan selesai di pertengahan Maret," ungkap Bima.
Dikonfirmasi seusai acara, Bima mengungkapkan pentingnya keserentakan dalam pelantikan kepala daerah. "Bukan penundaan, namun kita harus menyesuaikan dengan jadwal persidangan di MK," kata mantan Wali Kota Bogor dua periode ini.
"Kita harus menunggu. Prinsipnya begini, kalau Pilkadanya serentak, maka pelantikannya juga harus serentak," tandas Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dengan keserentakan saat pelantikan, maka masa jabatan juga akan sama. "Pilkada serentak kan supaya masa pemerintahan sama. Karena itu nggak boleh berbeda-beda waktu pelantikannya," tegasnya.
Namun waktu penyelesaian sengketa di MK disebut berpeluang cukup panjang. Sehingga muncul alternatif pembagian waktu pelantikan kepala daerah menjadi dua gelombang.
Tahap pertama, pelantikan dilakukan bagi daerah yang tidak berperkara di MK. Tahap kedua, pelantikan dilakukan bagi daerah yang telah menyelesaikan sengketa di MK. "Sekarang sedang dibicarakan. Mungkin, dibagi dua tahap," jelas Bima.
Apabila penundaan pelantikan tersebut dilakukan, maka ada potensi posisi sejumlah kepala daerah akan kosong sehingga harus diisi penjabat sementara (pjs).
Ini akan menambah daftar panjang daerah yang dipimpin Pj atau Pjs akibat selesainya masa jabatan kepala daerah sebelum pilkada berlangsung.
Hal ini akan ditambah kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020. Sebab mereka juga harus menyelesaikan masa jabatannya pada 2024 (mengutip Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada).
Pilkada 2024
gugatan Pilkada 2024
Wamendagri Bima Arya
Mahkamah Konstitusi (MK)
283 gugatan Pilkada di MK
pelantikan kepala daerah mundur
Surabaya
Rencana Pelantikan Pilkada 2024 Pakai Sistem Gelombang, Ini Kata Anggota Komisi A DPRD Jatim |
![]() |
---|
KPU Surabaya Raih Dua Penghargaan dari KPU RI, Berkat Keberhasilan Ini |
![]() |
---|
Respons DPRD Jatim Soal Potensi Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Jadi Wali Kota Sisa Hasil Pilkada 2020, Mas Adi Diminta Percepat Program Pembangunan Kota Pasuruan |
![]() |
---|
Ongkos Pilihan Langsung Mahal, PAN Dukung Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.