Pilkada 2024

Ada 283 Sengketa Pilkada di MK, Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur Atau Dibagi 2 Gelombang

Sebab, kita harus menghitung proses gugatan-gugatan di MK. Sepertinya baru akan selesai di pertengahan Maret

surya/Bobby Constantine Koloway (Bobby)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan penjelasan di hadapan ASN Pemkot Surabaya, Kamis (19/12/2024). 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Jadwal pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 berpotensi mundur.

Saat ini pemerintah tengah menunggu proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadwal pelantikan kepala daerah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Hal ini membahas tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam aturan ini, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia. Menyusul kemudian, pelantikan Bupati/Wali Kota dan wakilnya yang berlangsung 10 Februari 2025 oleh gubernur perwakilan pemerintah pusat.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah mengkaji penundaan pelantikan tersebut. Menurutnya, proses pelantikan harus serentak sesuai dengan semangat keserentakan di Pilkada.

"Kami di Kemendagri tengah berdiskusi dengan MK dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mencari tanggal yang tepat," kata Bima Arya saat memberikan penjelasan di hadapan ASN Pemkot Surabaya, Kamis (19/12/2024).

"Sebab, kita harus menghitung proses gugatan-gugatan di MK. Sepertinya baru akan selesai di pertengahan Maret," ungkap Bima.

Dikonfirmasi seusai acara, Bima mengungkapkan pentingnya keserentakan dalam pelantikan kepala daerah. "Bukan penundaan, namun kita harus menyesuaikan dengan jadwal persidangan di MK," kata mantan Wali Kota Bogor dua periode ini.

"Kita harus menunggu. Prinsipnya begini, kalau Pilkadanya serentak, maka pelantikannya juga harus serentak," tandas Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dengan keserentakan saat pelantikan, maka masa jabatan juga akan sama. "Pilkada serentak kan supaya masa pemerintahan sama. Karena itu nggak boleh berbeda-beda waktu pelantikannya," tegasnya.

Namun waktu penyelesaian sengketa di MK disebut berpeluang cukup panjang. Sehingga muncul alternatif pembagian waktu pelantikan kepala daerah menjadi dua gelombang.

Tahap pertama, pelantikan dilakukan bagi daerah yang tidak berperkara di MK. Tahap kedua, pelantikan dilakukan bagi daerah yang telah menyelesaikan sengketa di MK. "Sekarang sedang dibicarakan. Mungkin, dibagi dua tahap," jelas Bima.

Apabila penundaan pelantikan tersebut dilakukan, maka ada potensi posisi sejumlah kepala daerah akan kosong sehingga harus diisi penjabat sementara (pjs). 

Ini akan menambah daftar panjang daerah yang dipimpin Pj atau Pjs akibat selesainya masa jabatan kepala daerah sebelum pilkada berlangsung.

Hal ini akan ditambah kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020. Sebab mereka juga harus menyelesaikan masa jabatannya pada 2024 (mengutip Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada).

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved