Pilkada 2024
Rencana Pelantikan Pilkada 2024 Pakai Sistem Gelombang, Ini Kata Anggota Komisi A DPRD Jatim
Wacana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 secara bergelombang, saat ini tengah bergulir.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wacana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 secara bergelombang, saat ini tengah bergulir.
Opsi ini muncul setelah pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra belum lama ini.
Pemerintah mempertimbangkan opsi untuk melantik terlebih dulu, kepala daerah yang tidak bersengketa di MK.
Opsi ini mendapat dukungan dari kalangan anggota DPRD Jatim.
Pelantikan bergelombang dianggap realistis ketimbang menunggu seluruh gugatan daerah rampung di MK.
"Kita mendukung agar kepala daerah terpilih segera dilantik. Menurut saya, yang tidak bersengketa di MK bisa segera dilantik," kata anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (14/1/2025).
Terkait pelantikan kepala daerah, hingga saat ini memang belum ada putusan resmi.
Sebelumnya, sempat mencuat bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan pada 13 Maret lantaran banyaknya gugatan hasil Pilkada di MK. Pelantikan Maret terhitung mundur dari rencana awal.
Sebab mengacu Perpres 80 Tahun 2024, pelantikan akan dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati/wali kota.
Dalam kacamata Sumardi, pelantikan bertahap bisa diambil oleh pemerintah agar daerah yang tidak bersengketa bisa segera dilantik.
Dengan begitu, roda pemerintahan bisa segera berjalan. Di Jawa Timur sendiri, terdapat 22 Kabupaten/kota yang sudah dilakukan penetapan kepala daerah terpilih belum lama ini.
Praktis hanya menyisakan 16 daerah dan 1 sengketa Pilgub Jatim di MK.
Menurut Sumardi, pelantikan sedianya bisa dilakukan dengan segera.
"Saya lebih sepakat begitu. Agar roda pemerintahan bisa langsung bertugas sebagai pasangan kepala daerah. Tapi memang Komisi A sampai sekarang belum mendapat kepastian pelantikan," terangnya.
Sebelumnya, Yusril mengatakan pemerintah menginginkan agar calon kepala daerah memenangkan Pilkada Serentak 2024 dan hasil pilkadanya tidak digugat ke MK dapat dilantik terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Yusril usai bertemu Mensesneg Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (10/1/2025).
"Nah, pemerintah itu berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth (mulus) ya. Sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk, bagaimana apakah dilantik lebih dulu," kata Yusril dikutip dari Tribunnews.com
Menurut Yusril, jumlah pilkada yang bersengketa di MK lebih sedikit dibandingkan Pilkada yang tidak bersengketa.
Apalagi, Pilkada yang tidak bersengketa di MK sebagian telah ditetapkan pemenangnya oleh KPU di daerah.
"Sebagian kan sudah tidak ada sengketa. Sebagian sengketanya baru dimulai di MK dan yang sengeketa itu kan sekitar 300-an. Jadi lebih banyak daripada yang tidak sengketanya," katanya.
Menurut Yusril, terdapat dua putusan MK yang harus mendapat penjelasan dari MK mengenai pelantikan Calon Kepala Daerah.
Pertama, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024, serta putusan Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024.
Dua putusan tersebut kata Yusril menimbulkan keraguan-raguan, apakah MK menginginkan para Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 dilantik secara serentak setelah sidang sengketa hasil pemilu di MK atau bagi daerah yang tidak bersengketa bisa dilantik terlebih dahulu.
"Dan itu kita lihat ada 2 putusan dari MK yang memang perlu mendapatkan klarifikasi dari MK dan pemerintah juga akan membicarakan dengan DPR nantinya," ujarnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
KPU Surabaya Raih Dua Penghargaan dari KPU RI, Berkat Keberhasilan Ini |
![]() |
---|
Respons DPRD Jatim Soal Potensi Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Jadi Wali Kota Sisa Hasil Pilkada 2020, Mas Adi Diminta Percepat Program Pembangunan Kota Pasuruan |
![]() |
---|
Ongkos Pilihan Langsung Mahal, PAN Dukung Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD |
![]() |
---|
Ada 283 Sengketa Pilkada di MK, Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur Atau Dibagi 2 Gelombang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.