Kasus Siswa di Surabaya Dipaksa Sujud

Ingat Ivan Sugianto Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Sujud? Segera Disidang, Begini Nasibnya

Masih ingat dengan Ivan Sugianto pengusaha Surabaya yang paksa siswa sujud dan menggonggong? kabarnya kini segera sidang.

kolase Medsos X
kolase foto Ivan Sugianto, Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Sujud. Segera Disidang. 

"Sebagai Kota Layak Anak, saya miris melihat videonya sampai ada siswa dipaksa jongkok dan menirukan gaya hewan begitu," ucap anggota Komisi D Johari Mustawan.

Ajeng Wira Wati, anggota Komisi D yang lain mendesak predikat Kota Layak Anak tidak hanya label tapi implementasi. "Saya meminta predikat Kota Layak Anak ada satgas khusus soal ini di sekolah. Yang memerangi bullying adalah kita semua. Termasuk orang tua," katanya.

Anggota Komisi D yang lain, Michael Leksodimulyo menyebut bahwa persoalan sebenarnya ada di orang tua wali murid.

"Ini sebenarnya kasus orang tua yang tidak terima anaknya diolok-olok. Saling ejek dalam pertandingan itu biasa. Orang tua ikut. Tapi karena ribut, geger di sekolah, ada polisi banyak hingga semua menjadi horor. Semua ketakutan," ucap Michael.

Dia meminta orang tua wali murid yang semena-mena tidak bisa dibiarkan. Harus diberi pelajaran.

Termasuk pembinaan terkait bullying tidak hanya siswa, tapi juga orang tua wali murid. Harus ada parenting bersama wali murid di setiap sekolah.

4. Sekolah lapor polisi 

Beberapa guru, kepala sekolah, bahkan wali murid SMA Gloria mendatangi Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, Senin (28/10/2024).

Pengacara sekolah, Sudiman Sidabukke mengatakan, ada dua permasalah pokok.

Pertama konflik murid Gloria 2 dengan siswa dari sekolah lain. Perkara tersebut kemudian merembet situasi pada keamanan sekolah.

Yakni pada 21 Oktober lalu. Ada sekelompok orang itu bukan warga sekolah datang Gloria 2.

Mereka mencari salah seorang siswa hingga terjadi keributan. Tak terelakkan, kata Sudiman Sidabukke, sekolah Gloria yang memiliki 750 siswa, saat itu banyak wali murid yang khawatir. 

"Banyak siswa-siswa yang ketakutan untuk pergi ke sekolah. Orang tua juga tidak nyaman. Oleh karena itu, kami percayakan kepada pihak polisi supaya diselesaikan dengan yang terbaik," kata Sudiman Sidabukke.

Menurut Sidabukke, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 335 karena ada unsur paksaan.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved