Kasus Siswa di Surabaya Dipaksa Sujud

Sidang Kasus Paksa Siswa Menggonggong di Surabaya, Ivan Sugianto Klaim Sudah Berdamai dengan Korban

Terdakwa kasus paksa siswa menggonggong, Ivan Sugianto menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/2/2025). 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
KASUS PAKSA SISWA MENGGONGGONG - Terdakwa kasus perundungan anak, Ivan Sugianto didampingi petugas menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/2/2025). Sidang hari ini beragenda eksepsi, di mana terdakwa menyampaikan telah melakukan perdamaian dengan korban, sebelum kasus dilaporkan. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Terdakwa kasus paksa siswa menggonggong, Ivan Sugianto yang kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/2/2025). 

Dalam sidang dengan agenda eksepsi ini, Ivan mengklaim telah berdamai dengan korban sebelum kasus ini disidangkan.
 
Pengacara Ivan Sugianto, Billy Handiwiyanti, menyatakan bahwa kliennya atas kasus ini sempat menjadi berita viral di media sosial. Saat itu, beredar perdamaian antara kliennya dengan siswa berinisial EN. 

Baca juga: Ivan Sugianto Segera Diadili, Berkas Kasus Paksa Siswa Menggonggong Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Namun, kemudian muncul surat kuasa kliennya telah dilaporkan ke polisi.
 
Billy menjelaskan, laporan ini dari pihak sekolah, bukan dari EN, siswa yang dipaksa menggonggong.  

Ibu EN, Ira Maya telah berdamai dengan Ivan Sugianto.  

Tapi, dakwaan jaksa menyebutkan, Ivan Sugianto tidak hanya merundung EN, tetapi juga menghina seorang guru, Lasarus Setyo Pamungkas, dengan sebutan "anjing".

Baca juga: Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Perkara Ivan Sugianto, Polisi Fokus Pada Dugaan Persekusi

“Setahu saya, surat perdamaian tersebut belum dicabut,” ucap Billy.
 
Ivan Sugianto didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Namun, di dalam surat dakwaan tidak diuraikan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan Ivan Sugianto terhadap EN. 

Di dalam dakwaan, hanya disebutkan bahwa Ivan Sugianto menyuruh bersujud dan menggonggong siswa SMA Gloria 2, tetapi tidak dijelaskan apa yang akan dilakukan pria 38 tahun itu apabila EN tidak menuruti kemauannya.

Baca juga: Polda Jatim Harap Kasus Ivan Sugianto Jadi Pelajaran Orang Tua yang Suka Arogan

Karena itu, Billy menganggap bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil. 

Dalam eksepsinya, Ivan Sugianto meminta majelis hakim dalam putusan selanya menyatakan dakwaanJPU tidak dapat diterima.
 
“Terbukti atau tidaknya terdakwa bersalah adalah wewenang majelis hakim.  Kami di sini hanya menjalankan hak hukum kami untuk mengajukan eksepsi,” tegas Billy.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved