3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Sosok Istri Hakim PN Surabaya Terdakwa Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Pernah Tukar Valas Rp 1,5 M

Inilah sosok Rita Sidauruk, istri Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.  Pernah tukarkan valas Rp 1,5 M

Editor: Musahadah
kolase kompas.com
Rita Sidauruk, istri hakim Erintuah Damanik saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (7/1/2024). 

Setelah itu, jaksa mengonfirmasi data transaksi penukaran valas oleh Rita di money changer Dua Sisi Surabaya. 

Adapun Erin dan Rita tinggal di apartemen Surabaya sejak 2020 lalu, saat sang hakim ditugaskan di PN Surabaya.

Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, Rita mulai menukar valas di Dua Sisi pada 15 Maret 2021 hingga 10 Oktober 2024.

"Ini jumlahnya sekitar Rp 576 juta," kata jaksa.

Setelah itu, jaksa juga mengonfirmasi transaksi valas yang menggunakan nama anak Erin dan Rita di Dua Sisi.

Namun, Rita kembali mengaku tidak tahu.

"Dan khusus ini ada juga anak Ibu, apakah Ibu yang pernah menyuruh menukarkan atau perintah langsung dari bapak?" tanya jaksa.

"Kalau itu saya tidak tahu," jawab Rita.

Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, dua hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka suap meminta harta benda dikembalikan.
Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, dua hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka suap meminta harta benda dikembalikan. (kolase surya.co.id)

Selain Rita, sidang juga menghadirkan istri hakim Mangapul, Marta Panggabean. 

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memastikan identitas saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Rita dan Marta kemudian mengaku memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa dalam kedudukannya sebagai istri.

Baca juga: Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Minta Dikeluarkan dari Tahanan

Mendengar hal ini, Hakim Teguh lantas menanyakan apakah Rita bersedia memberikan kesaksian dan disumpah.

Sebab, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ia berhak mengundurkan diri.

"Saudari sebagaimana ketentuan dalam KUHAP bisa mengundurkan diri atau tetap menjadi saksi?" tanya Hakim Teguh di ruang sidang, Selasa (7/1/2025). 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved