3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Sosok Istri Hakim PN Surabaya Terdakwa Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Pernah Tukar Valas Rp 1,5 M

Inilah sosok Rita Sidauruk, istri Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.  Pernah tukarkan valas Rp 1,5 M

Editor: Musahadah
kolase kompas.com
Rita Sidauruk, istri hakim Erintuah Damanik saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (7/1/2024). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Inilah sosok Rita Sidauruk, istri Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. 

Rita Sidauruk sempat disinggung Erintuah Damanik dalam eksepsinya di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/1/2025). 

Saat itu Erintuah Damanik memohon kepada majelis hakim agar rekening atas namanya istri dikembalikan. 

Erintuah Damanik beralasan rekening tersebut merupakan tabungan bersama dengan istrinya.

Tak hanya itu Ia juga menjelaskan uang yang ada di rekening tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan mertuanya yang sedang sakit.

Baca juga: Tak Cuma Minta Harta Kembali, Hakim PN Surabaya Terdakwa Suap Vonis Ronald Tannur Juga Minta ke Luar

"Mohon pak, supaya itu diserahkan soalnya habis sidang minggu depan istri saya pulang mau melihat mertua saya pak, (meminta) supaya uang itu dikembalikan dikelola oleh saudara saya," ucap Erintuah di ruang sidang.

Menurut Erintuah, rekening yang telah disita penyidik tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini membelitnya.

 "Saya mohon pak supaya boleh itu dikembalikan supaya nanti istri saya bisa mengembalikan ke saudara saya untuk mengelola itu untuk keperluan mertua saya," jelasnya.

Setelah disinggung dalam eksepsi, istri Erintuah, Rita Sidauruk akhirnya dihadirkan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (7/1/2025). 

Di sidang tersebut, Rita mengungkap detik-detik saat apartemennya digeruduk penyidik kejaksaan agung yang berujung sang suami dibawa pada Oktober 2024.  

Rita mengatakan, penyidik sebenarnya hanya membawa Erin. Namun, ia bersikeras minta turut dibawa.

Ia lantas bertanya kepada penyidik kemana mereka akan dibawa.

"Dibawa ke Kejaksaan Agung. Eh Kejaksaan Tinggi (Jawa Timur), malah lebih stres lagi saya, Pak," ujar Rita.

Setelah itu, Rita mengaku dipisahkan penyidik dari Erin dan diminta menunggu di satu tempat.

Sekitar pukul 22.00 WIB penyidik memerintahkan Rita pulang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved