Dugaan Penggelapan Aset Desa Miliarder, Mantan Kades di Gresik Melawan Lewat Gugatan Praperadilan

Atas permohonan PPA itu, juru bicara PN Gresik, Mochammad Fatkur Rochman membenarkan diajukan oleh Halim.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Mantan Kades Sekapuk Abdul Halim diamankan anggota Satreskrim Polres Gresik dari rumahnya, Kamis (28/11/2024) lalu. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Setelah meredupnya pamor Desa Miliarder akibat dugaan penggelapan aset desa, episode proses hukum mulai bergulir. 

Abdul Halim yang merupakan mantan Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka.

Halim yang awalnya menjadi pelopor pengembangan Desa Miliarder itu, mengakukan gugatan praperadilan (PPA) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas penetapannya sebagai tersangka penggelapan aset Desa. 

Dalam halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gresik, tertera nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Gsk yang diajukan Halim terhadap Kasat Reskrimum Polres Gresik

Dalam klasifikasi perkara disebutkan sah atau tidaknya penetapan tersangka Halim selaku pemohon PPA. Sebab Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan tersangka atas dugaan penggelapan aset desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil.

Mantan Kades Sekapuk itu dijerat dengan Pasal 372 KUHP atas dugaan penggelapan. Atas permohonan PPA itu, juru bicara PN Gresik, Mochammad Fatkur Rochman membenarkan diajukan oleh Halim. "Sidang pertama dijadwalkan Senin tanggal 13 Januari," kata Fatkur, Selasa (7/1/2025).

Diketahui, Satreskrim Polres Gresik menetapkan tersangka mantan Kades Sekapuk atas dugaan penggelapan aset desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil.

Selama menjabat, Halim membuat slogan Desa Sekapuk sebagai Desa Miliarder, sebab mampu merubah lahan bekas tambang menjadi wisata Setigi dan tanah kas desa (TKD) menjadi wisata Kebun Pak Inggih (KPI). 

Dari pengembangan wisata tersebut, Badan Usaha Milik Desa mempunyai pemasukan miliaran rupiah. Sehingga bisa memiliki 3 mobil operasional. 

Kemudian aset tanah Desa Sekapuk yang sebelumnya belum bersertifikat, akhirnya selama kepemimpinan Halim, semuanya selesai disertifikatkan. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved