Realisasi Pajak Pemkab Mojokerto Tembus 100,12 Persen, Buah Sinergitas dan Transaksi Non Tunai

Hasilnya, kinerja Bapenda Mojokerto berbuah manis dengan torehan melebihi target pada realisasi pajak tutup buku akhir 2024.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati didampingi Kepala Bapenda Ardi Sepdianto dalam kegiatan penyerahan penghargaan Championship ETPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2024. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Realisasi pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Mojokerto sukses melebihi target di penghujung tahun 2024.

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, capaian tersebut bahkan sudah melebihi target yakni mencapai 100,12 persen atau di angka Rp 389,5 miliar.

"Realisasi pajak daerah hingga 25 Desember 2024, mencapai Rp 389.526.434.470,50 atau 100,12 persen," ucap Kepala Bapenda Mojokerto, Ardi Sepdianto, Minggu (29/12/2024).

Dikatakan Ardi, faktor utama atas suksesnya realisasi pajak yang melebihi target adalah sinergitas Pemkab Mojokerto dengan OPD terkait hingga tingkat Pemdes, dan begitu masif dalam promosi wajib pajak di Kabupaten Mojokerto

Termasuk penerapan transaksi non tunai yang dapat meningkatkan realisasi pajak tersebut. Hasilnya, kinerja Bapenda Mojokerto berbuah manis dengan torehan melebihi target pada realisasi pajak tutup buku akhir 2024.

"Realisasi pajak melebihi target dari yang ditetapkan dalam P-APBD TA 2024 yaitu sebesar Rp 389.044.500.000,00. Nilai itu menunjukkan kelebihan sebesar Rp 481.934.470,50," bebernya.

Atas capaian ini, Pemkab Mojokerto melalui Bapenda memberikan penghargaan atas peran aktif dalam merealisasikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Buku 1,2,3.

Dan kinerja Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Championship Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) antar Perangkat Daerah Terbaik Tahun 2024. 

Kegiatan itu juga bertujuan sebagai promosi penerapan good governance pengelolaan keuangan daerah, yang sekaligus mendorong implementasi transaksi non tunai di masyarakat.

"Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi peningkatan realisasi PAD dan implementasi transaksi non tunai di masyarakat. Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan, optimalisasi penerimaan PAD melalui transaksi non tunai," ungkap Ardi.

Menurut Ardi, dengan capaian realisasi pajak maka secara otomatis mendongkrak PAD (Peningkatan asli daerah) Pemkab Mojokerto.

Sedangkan untuk realisasi PAD Pemkab Mojokerto secara keseluruhan di angka Rp 709.377.482.655,33 atau 99,78 persen dari target.

"Target PAD tahun 2024 adalah mencapai Rp 710.974.249.945,00 atau ada kekurangan hanya Rp 1.596.767.289,67," pungkasnya.  *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved