Pria Mojokerto Tembak Mantan Mertua
Ditembak Mantan Menantu, Wanita Mojokerto Dirawat Di RSUD Dr Soetomo Dengan Peluru Bersarang Didada
Fauzy menyebut, korban dirawat intensif sampai kondisi kesehatannya membaik dan siap dilakukan operasi pengangkatan peluru.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan AJB (44), warga Kabupaten Mojokerto berdampak serius.
Korban penembakan yang tak lain mantan ibu mertuanya, Keyi (93) harus dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya karena peluru masih bersarang di dada perempuan tua itu.
Perempuan asal Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo itu ditembak AJB memakai senapan angin dengan peluru kaliber 4, 5 MM.
Penyebab AJB menembak Keyi karena keinginannya rujuk dengan mantan istrinya yang juga anak korban, ditolak. Tetapi ia dijerat pasal pembunuhan berencana.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan, korban Keyi masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk pengangkatan peluru senapan angin di tubuhnya.
"Pelurusampai saat ini masih berada dalam tubuh korban, karena dokter yang menanganinya di RSUD Dr Soetomo menilai terlalu beresiko apabila operasi dilakukan dalam waktu dekat," ucap Fauzy saat konferensi pers di Polres Mojokerto, Jumat (10/10/2025).
Fauzy menyebut, korban dirawat intensif sampai kondisi kesehatannya membaik dan siap dilakukan operasi pengangkatan peluru.
"Keselamatan korban adalah utama, kita masih menunggu pemeriksaan medis. Kalau kondisinya sudah membaik dokter akan melakukan operasi untuk mengeluarkan peluru dari tubuh korban," tambah Fauzy Pratama.
Perwira polisi peraih Adhi Makayasa Akpol 2015 tersebut menjelaskan, pelaku menembak korban dengan senapan angin merek Benjamin Franklin dari jarak sekitar 12 meter. Korban ditembak di depan rumahnya, Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Warga berupaya menolong korban dengan membawanya ke dokter desa setempat, kemudian dipindahkan ke RSUD Prof dr Soekandar Mojosari. Korban akhirnya dirujuk ke RSUD Soetomo Surabaya.
"Pelaku menembak korban satu kali dengan senapan angin, kena bagian dada kiri. Alhamdulillah tidak sampai terkena organ vital," ucap Fauzy.
Dari pengakuan pelaku, ia memang berniat membunuh korban. Pelaku diduga kuat merencanakan dengan membeli senapan angin beserta peluru seharga Rp 170.000, Rabu (1/10/2025) sebelum mengeksekusi korban.
"Saya tegaskan, pengakuan pelaku setelah ditanya berkali-kali memang berniat membunuh korban," tukasnya.
Ia menambahkan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 pertimbangannya adalah yang bersangkutan diduga kuat merencanakan perbuatannya melakukan percobaan pembunuhan.
Menurut dia, pelaku sakit hati lantaran mendapat perlakuan tidak baik saat hendak menemui mantan istrinya untuk meminta rujuk. Pelaku juga pernah diusir oleh korban karena anaknya bukan lagi istrinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.