DPRD Jombang Desak PLN Hapus Denda Rp 7 Juta untuk Nur Hayati, Diminta Pertimbangkan Kemanusiaan
Kasus ini bermula pada Agustus 2025 lalu, ketika petugas PLN Jombang mendatangi rumah Nur Hayati dan langsung memutus aliran listrik.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, angkat suara terkait dugaan pencurian listrik yang menyeret nama Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Ia menilai langkah PLN memutus sambungan listrik dan menjatuhkan denda hampir Rp 7 juta kepada keluarga kurang mampu tersebut terlalu memberatkan.
Menurut Hadi, meski ada dugaan pelanggaran, PLN seharusnya lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan, apalagi terhadap masyarakat miskin.
“Bagi saya, kasus seperti ini perlu dipertimbangkan dengan sisi kemanusiaan. Jangan sampai warga miskin malah semakin terbebani,” kata Hadi, Senin (13/10/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, berdasarkan informasi yang ia peroleh, pihak PLN memang menemukan lubang di bawah meteran listrik milik Nur Hayati. Namun, temuan tersebut tak bisa serta merta dijadikan bukti bahwa ada unsur pencurian listrik.
“Kalau hanya karena ada lubang, belum tentu itu dibuat oleh pemilik rumah. Bisa saja karena faktor lain. Maka PLN seharusnya mengedepankan azas keadilan dan mencari tahu lebih dulu secara menyeluruh,” tegasnya.
Hadi meminta agar PLN Jombang meninjau ulang keputusan penjatuhan denda senilai Rp 6.944.015 yang dibebankan kepada keluarga Nur Hayati. Ia bahkan mendorong agar seluruh tagihan tersebut dibebaskan.
“Mereka keluarga tidak mampu. Kalau harus mencicil sampai Rp 7 juta, jelas berat sekali. Akan lebih bijak kalau PLN mau menghapus dendanya dan menyalakan kembali listriknya,” katanya.
Selain itu, Hadi juga menyatakan siap memanggil pihak PLN Jombang bila persoalan ini tidak segera mendapatkan solusi yang adil.
“Kalau masalahnya berlarut-larut, kami di DPRD akan memanggil PLN dan semua pihak terkait untuk dimintai penjelasan,” ungkapnya.
Kasus ini bermula pada Agustus 2025 lalu, ketika petugas PLN Jombang mendatangi rumah Nur Hayati dan langsung memutus aliran listrik.
Nur Hayati yang sehari-hari hidup sederhana bersama suaminya yang bekerja sebagai buruh, mengaku kaget karena pemutusan dilakukan tanpa pemberitahuan.
Petugas disebut menemukan lubang kecil di bawah penutup kWh meter dan menilai hal itu pelanggaran kategori dua. Dari temuan itu, muncul perhitungan denda hampir Rp 7 juta karena dianggap melakukan pencurian listrik sejak 2017.
Nur Hayati mengaku tidak tahu-menahu soal lubang tersebut. Ia merasa difitnah dan keberatan dengan kewajiban membayar denda besar itu.
“Saya rutin bayar listrik tiap bulan. Tidak pernah menunggak. Tapi tiba-tiba dibilang mencuri sejak 2017. Saya benar-benar tidak tahu apa-apa,” keluhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.