Pembunuhan Vina Cirebon

Desak Iptu Rudiana Diperiksa Soal 3 DPO Kasus Vina Cirebon, Toni RM: Interogasi! Dia yang Munculkan

Iptu Rudiana didesak bertanggungjawab atas munculkan 3 DPO kasus Vina Cirebon yang hingga kini belum ditangkap. Toni RM desak Rudiana diinterogasi.

Editor: Musahadah
kolase youtube toni rm/istimewa
Toni RM mendesak Iptu Rudaina diperiksa soal r3 DPO kasus Vina Cirebon. 

"Dia pangkat Aiptu, bisa menangkap 8 tersangka dan 3 DPO. Melalui proses sampai ke Polda. Bayangin seorang Aiptu ke polda melewati Ipda, Iptu, AKP, Kompol, AKBP, Kombes. Enam pangkat bisa dilewati seorang Aiptu, kan luar biasa," sindir purnawirawan jenderal bintang 3. 

Apakah Iptu Rudiana seizin Kasat Serse?

Menurut Oegro, kalau izin seharusnya kasus ini diambilalih Kasat Serse.

"Kalau Kasat Serse izinkan tapi tidak diambilalih, diserahkan Aiptu itu kesalahan fatal. Harusnya ditangani kasat serse," katanya. 

Oegroseno melihat, penentuan DPO di kasus Vina ini terlalu pagi karena belum dibuktikan peristiwanya dan alat bukti serta peran-peran pelakunya. 

Seperti diketahui, di kasus Vina ini, dari 8 tersangka yang akhirnya menjadi terpidana semua berperan sebagai pembantu, sementara peran utama adalah 3 DPO tersebut. 

"Kalau DPO peran utama, 8 yang ada ditahan dahulu, 3 dicari. Jangan dibikin DPO dahulu," katanya.

Menurut Oegro, DPO itu baru dibuat sebagai upaya terakhir, ketika proses pencarian memang tidak membuatkan hasil dan jaksa sudah menyatakan berkas lengkap alias P21. 

Namun, di kasus Vina ini justru sebaliknya, DPO sudah ditulis dari awal sejak Iptu Rudiana melapor. 

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra dengan tegas menyebut 3 DPO kasus vina ini fiktif. 

Azmi lalu mengurai kejanggalan yang ditemukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Iptu Rudiana dan berkas pemeriksaan di sidang. 

Dalam laporannya, Iptu Rudiana mengaku melaporkan kasus VIna pada tanggal 31 Agsutus 2016 pukul 18.30, setelah dua jam sebelumnya (pukul 16.30) dia menangkap 9 orang (satu akhirnya dilepas).  

Dalam BAP nomor 10 tanggal 31 agustus, Iptu RUdiana menyebut pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky ada 11 orang, 3 diantaranya dinyatakan kabur.

Rudiana menyebut, dia bersama tim sudah ke Desa Banjarwangun, kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon untuk menangkap DPO tersebut.

Hal ini lah yang aneh karena jarak antara Desa Mundu ke Polres Cirebon Kota memakan waktu 40 menit sehingga pulang pergi 80 menit. 

"Bagaimana mungkin jam 16.30 ada orang ditangkap, lalu harus ke desa banjarwangun. Dan jam 18.30 sudah membuat laporan adanya DPO," ungkap Azmi. 

Keheranan Azmi bertambah karena ternyata RUdiana belum bertemu dengan Aep dan Dede saat membuat laporan ke Polres Cirebon Kota. 

"Rasanya tidak mungkin dalam time frame 2 jam harus ke arah Banjarwangun. Waktu dia melakukan itu sudah mencari (DPO) ke rumahnya, pengeledahan," ungkapnya. 

Ketika Iptu Rudiana mengaku sudah ke rumah DPO, seharusnya di dalam berita acara DPO disebutkan dengan jelas nama lengkap, alamat rumahnya, ada foto dan ciri-ciri lengkap. 

Kenyataannya, di dalam DPO yang disebarkan Polda, tidak ada foto, seperti DPO Pegi yang hanya disebutkan tinggi 160 cm,badan kecil, rambut keriting dan kulit hitam. 

"Terhadap Panji, Dani dan Andi juga tidak ada ciri detail, padahal DPO harus melampirkan foto," katanya. 

Azmi merasa makin aneh ketika POlda mencoret nama Panji dalam DPO. 

Padahal dalam BAP disebutkan peran Panji, Andi, Dani dan Pegi Perong ini peran vital, menusuk pakai samurai, memerkosa. 

"Kesannya dibentuk sadis, kejam, segala macam. Ini pelaku utama, tapi by design," tegas Azmi. 

Azmi meyakini, orang-orang ini memang tidak ada. Terbukti pihak kepolisian tidak folloiw up sampai delapan tahun hingga akhirnya kasus ini ramai lagi. 

"Disinilah patut diduga by design nama-nama 4 DPO ini. Supaya dibikin sadis, supaya bikin kejam. Jangan-jangan persitiwa perbuatan bisa jadi tidak ada, atau ada orang lain yang melakukan, bukan 8 orang yang dihadirkan ini," tukasnya. 

>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved