Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi
Dianggap Bikin Maju Sidoarjo, Gus Muhdlor Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK
Hakim meyakini terdakwa Gus Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta pemotongan dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Selama berjalan menyibak kerumunan tersebut, Gus Muhdlor cuma berkata, bahwa dirinya ingin segera menunaikan ibadah salat.
"Salat, wes jelas putus," ujar Gus Muhdlor, seraya menyibak pandangan ke seluruh ruangan.
Jalannya sidang vonis tersebut disaksikan oleh puluhan orang pendukung Gus Muhdlor.
Mereka tampak memenuhi semua kursi di dalam ruang tunggu audien ruang sidang tersebut.
Bahkan, petugas keamanan tepaksa memberikan kursi tunggu tambahan, tepat di saf tengah ruang tunggu.
Namun, fasilitas tempat duduk tambahan tersebut tak cukup menampung massa pendukung.
Beberapa orang lainnya tampak masih menunggu dengan cara berdiri di sela-sela area kursi.
Nyatanya, massa pendukung Gus Muhdlor tak semuanya bisa masuk ke ruang sidang. Puluhan orang lainnya, menunggu di luar ruang sidang.
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.
JU KPK menuntut majelis hakim persidangan menjatuhkan hukuman kepada Gus Muhdlor dengan pidana penjara 6,4 tahun, denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 1,4 miliar subsidair 3 tahun kurungan penjara.
Menanggapi hasil sidang vonis terhadap kliennya, Penasiht Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebutkan, pihaknya tetap ingin konsisten terhadap pleidoi yang telah dibuat dan dibacakan pada sidang sebelumnya.
Artinya, ia tetap menampik adanya keterlibatan aktif dan langsung dari kliennya dalam praktik lancung para anak buahnya.
Baca juga: 22 Staf BPPD Sidoarjo Bersaksi Soal Pemotongan Insentif, Gus Muhdlor: Silakan Pulang, Kerja Lagi
Mustofa kembali mengulas, keterangan saksi Ari Suryono yang juga tersangka dalam kasus suap tersebut, bahkan kini sudah berstatus tepidana, menyebut Gus Muhdlor tidak mengetahui adanya praktik pemotongan dana insentif tersebut.
"Seperti tadi saksi Ari Suryono sudah menegaskan bahwa terdakwa tidak tahu adanya pemotongan. Dan Jaksa di tuntutannya yang dibacakan, bahwa terdakwa tidak mengetahui terkait potongan itu," katanya saat ditemui di depan ruang sidang.
Namun, Mustofa menyayangkan mengapa majelis hakim menganggap kliennya beperan aktif memerintah dan mengetahui praktik pemotongan dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.