Kejari Tanjung Perak Surabaya Sita Rp 70 Miliar dalam Kasus Korupsi Proyek Kolam Pelabuhan

Kejari Tanjung Perak sita Rp 70 miliar bukti kasus korupsi proyek kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, nama tersangka segera diumumkan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa
BARANG BUKTI - Tim Pidsus Kejari Tanjung Perak memperlihatkan tumpukan uang Rp 70 miliar hasil penyerahan dari APBS, sebagai barang bukti terkait penyidikan kasus korupsi proyek kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Tanjung Perak sita Rp 70 miliar sebagai barang bukti korupsi proyek kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jatim.
  • Nilai proyek Rp 196 miliar, dugaan penyimpangan sejak perencanaan anggaran.
  • 41 saksi diperiksa, penetapan tersangka segera diumumkan setelah bukti dinilai cukup.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), tahun anggaran 2023–2024. 

Dalam kasus ini, PT Pelindo Regional 3 bekerja sama dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan uang sebesar Rp 70 miliar dari PT APBS, sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

“Uang ini akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti, dan bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” ujar Ricky, Rabu (5/11/2025).

Uang Disita untuk Pemulihan Kerugian Negara

Uang Rp 70 miliar tersebut, akan dititipkan ke rekening penampungan milik Kejaksaan RI melalui bank BUMN rekanan, sebagai bagian dari upaya asset recovery.

“Putusan pengadilan, nantinya akan menentukan nilai kerugian negara dan uang pengganti yang wajib dibayar terdakwa,” jelas Ricky.

41 Saksi Diperiksa, Bukti Elektronik Diamankan

Dalam proses penyidikan, tim Kejari telah memeriksa lebih dari 41 saksi dan beberapa ahli. 

Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS, menghasilkan barang bukti berupa dokumen proyek, dua laptop dan beberapa ponsel.

“Kami menemukan dokumen penting dalam bentuk hard copy dan elektronik yang jadi petunjuk pembuktian,” tambahnya.

Ricky menyebut, nilai proyek kolam ini mencapai Rp 196 miliar, dengan dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, di mana anggaran disusun lebih tinggi dari kebutuhan riil.

Penetapan Tersangka Menunggu Finalisasi Bukti

Ricky menegaskan, bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup dan konsisten.

“Jika keyakinan sudah terbentuk, kami akan umumkan siapa saja yang dimintai pertanggungjawaban,” tuturnya.

Ricky juga memastikan, bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai SOP, dan mendukung Renaksi Program Prioritas Nasional Kejaksaan RI, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana. Kami akan tuntaskan perkara ini sesuai aturan,” tandasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved