Pembunuhan Vina Cirebon

Beda Respon Kubu Iptu Rudiana dan Vina Cirebon Soal PK 7 Terpidana Ditolak, Ada yang Nyelekit

Respon berbeda ditunjukkan kubu Iptu Rudiana dan keluarga Vina Cirebon terkait PK para terpidana yang ditolak oleh MA.

kolase Tribun Cirebon
Iptu Rudiana dan pengacara keluarga Vina Cirebon. Begini Beda Respon Kubu Iptu Rudiana dan Vina Cirebon Soal PK 7 Terpidana Ditolak, Ada yang Nyelekit. 

SURYA.co.id - Respon berbeda ditunjukkan kubu Iptu Rudiana dan keluarga Vina Cirebon terkait PK para terpidana yang ditolak oleh MA.

Kubu Iptu Rudiana yang diwakili Pitra Romadoni, justru memberikan reaksi yang nyelekit.

Pitra malah meminta para terpidana insyaf dan bertaubat.

Sedangkan keluarga Vina Cirebon lebih memilih untuk menghormati dan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Nasib Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Ayah Masuk RS, Dedi Mulyadi: Betapa Berat

Mereka tak memberikan reaksi apa-apa terkait nasib para terpidana.

Berikut ulasan selengkapnya.

  1. Kubu Iptu Rudiana beri respon nyelekit

Ditolaknya PK para terpidana kasus Vina Cirebon juga memndapat respon dari kubu Iptu Rudiana.

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, malah memberikan pesan nyelekit.

Ia justru menyarankan agar para terpidana kasus Vina Cirebon insyaf dan bertobat.

Ia menyebut keputusan MA sebagai peringatan Tuhan atas kebohongan yang mungkin telah dilakukan oleh para terpidana.

"Atas ditolaknya putusan PK tersebut, saya menyarankan agar para terpidana segera insyaf dan bertaubat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ungkap Pitra dalam pernyataan tertulis yang diterima Tribunnews.

2. Keluarga Vina Cirebon Pasrah

Putusan PK ini juga menuai reaksi dari pihak keluarga Vina.

Keluarga Vina melalui satu di antara kuasa hukumnya, Raden Reza Pramadia, dari tim Hotman 911 menyatakan, menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Jadi, kita sebagai warga negara Indonesia, saya mewakili keluarga almarhumah Vina dari Hotman 911 sangat menghormati dan mengikuti apapun keputusannya (MA)," ujar Reza saat dimintai tanggapannya di kantornya, Selasa (17/12/2024), melansir dari Tribun Jabar.

Reza menegaskan, pihak keluarga telah meyakini adanya unsur pidana dalam kasus tersebut sejak awal.

"Dan memang sudah terbukti," ucapnya.

Meskipun putusan MA dianggap final, Reza juga mengakui bahwa upaya hukum lanjutan dari para terpidana merupakan hak setiap warga negara.

Reza juga menyampaikan kondisi keluarga Vina saat ini.

Menurutnya, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum dan pihak berwenang.

Baca juga: Iptu Rudiana Masih Dibawa-bawa Usai PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Toni RM: Periksa Ulang

"Kalau kondisi keluarga Vina, saya sendiri kemarin masih berhubungan dengan kakak almarhumah. Ya, mereka menyerahkan kembali kepada kami karena di sini kan sudah ada korban, entah itu kecelakaan atau pembunuhan, kita pengin ini yang terbaik untuk semua," katanya.

Selain itu, dia berharap agar tidak ada lagi kegaduhan yang muncul dan seluruh proses hukum dapat berjalan dengan baik.

"Semoga ke depannya, apapun nanti yang terjadi, itu yang terbaik untuk kita semua," ujarnya.

Reza juga menyoroti dampak psikologis yang dirasakan keluarga Vina, terutama kakaknya, yang sempat mengalami perundungan di tengah memanasnya kasus ini.

"Kakaknya Vina mengalami bullying dan lain sebagainya, iya pada saat kasus ini membesar segala macam, efeknya ke pihak keluarga. Ada yang tidak suka, pro dan kontra segala macam. Itu yang harus kita antisipasi dari faktor psikologis ke keluarga," ucap Reza.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang.

"Makanya kita kembalikan lagi, kita serahkan kepada pihak yang berwenang untuk meneruskan kasus ini," jelas dia.

Seperti diketahui. PK yang diajukan Eko Ramadani dan Rivaldy Aditiya Wardhana tercatat dalam perkara Nomor 198 PK/PID/2024 dan 199 PK/PID/2024, sementara PK Saka Tatal tercatat dalam perkara Nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 yang diperiksa Hakim Tunggal Prim Haryadi.

Penolakan tersebut membawa kesedihan mendalam bagi keluarga para terpidana.

Tangis pecah saat hasil putusan diumumkan dalam acara nonton bareng yang digelar di satu hotel di Kota Cirebon. 

Namun, tim kuasa hukum para terpidana menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum lainnya.

Upaya Kuasa Hukum

Titin Prialianti pingsan saat tahu PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA.
Titin Prialianti pingsan saat tahu PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. (kolase nusantara TV)

Lantas, apa upaya kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon selanjutnya?

Kuasa Hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso menjelaskan jika usaha mereka bersama sudah maksimal. 

Jutek menegaskan, pihaknya bakal mengusahakan berbagai upaya hukum untuk membebaskan para terpidana. 

Namun untuk langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari putusan MA. 

"Dari situ kita akan ambil langkah ada grasi, abolisi, ada asimilasi, amnesti, ada PK kedua, ketiga dan upaya hukum lain masih banyak yang bisa kita lakukan," urainya. 

Kemudian, Jutek menilai, penolakan PK tujuh terpidana kasus Vina ini sebagai tragedi hukum bagi Indonesia. 

"Saya hanya mengatakan, ini bukan kiamat, tapi secara kuasa hukum, ini tragedi hukum buat Indonesia," bebernya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved