Pembunuhan Vina Cirebon

Iptu Rudiana Masih Dibawa-bawa Usai PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Toni RM: Periksa Ulang

Meski PK para terpidana Kasus Vina Cirebon telah ditolak MA, nama Iptu Rudiana masih saja disinggung dan disebut-sebut.

kolase Tribun Jabar
Iptu Rudiana dan Toni RM. Iptu Rudiana Masih Dibawa-bawa Usai PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Toni RM Minta Periksa Ulang. 

"Kalau Kasat Serse izinkan tapi tidak diambilalih, diserahkan Aiptu itu kesalahan fatal. Harusnya ditangani kasat serse," katanya. 

Oegroseno melihat, penentuan DPO di kasus Vina ini terlalu pagi karena belum dibuktikan peristiwanya dan alat bukti serta peran-peran pelakunya. 

Seperti diketahui, di kasus Vina ini, dari 8 tersangka yang akhirnya menjadi terpidana semua berperan sebagai pembantu, sementara peran utama adalah 3 DPO tersebut. 

"Kalau DPO peran utama, 8 yang ada ditahan dahulu, 3 dicari. Jangan dibikin DPO dahulu," katanya.

Menurut Oegro, DPO itu baru dibuat sebagai upaya terakhir, ketika proses pencarian memang tidak membuatkan hasil dan jaksa sudah menyatakan berkas lengkap alias P21. 

Namun, di kasus Vina ini justru sebaliknya, DPO sudah ditulis dari awal sejak Iptu Rudiana melapor. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved