Pembunuhan Vina Cirebon

Iptu Rudiana Masih Dibawa-bawa Usai PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Toni RM: Periksa Ulang

Meski PK para terpidana Kasus Vina Cirebon telah ditolak MA, nama Iptu Rudiana masih saja disinggung dan disebut-sebut.

kolase Tribun Jabar
Iptu Rudiana dan Toni RM. Iptu Rudiana Masih Dibawa-bawa Usai PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Toni RM Minta Periksa Ulang. 

"Tapi jangan pula dicari-cari, seperti kasus Pegi Setiawan. Jadi malapetaka juga," serunya. 

Hal serupa diucapkan Fransiskus Marbun, sahabat Eky.

Kini setelah PK ditolak, Frans justru menantang agar daftar pencarian orang (DPO) yang sempat dikeluarkan polisi, untuk dicari. 

"Kalau memang mengacu pada 2016, dicari DPO nya," serunya. 

Meski PK ditolak, Frans mengaku tak mengubah pandangannya terhadap Iptu Rudiana

Dia juga menolak meminta maaf ke Iptu Rudiana karena tetap memganggap Vina dan Eky bukan korban pembunuhan.

"Memang bukan pembunuhan," tegasnya. 

Iptu Rudiana Tahu DPO Fiktif

Reza Indragiri meminta nasib Iptu Rudiana diperjelas setelah PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA.
Reza Indragiri meminta nasib Iptu Rudiana diperjelas setelah PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. (kolase youtube TVOne/istimewa)

Orang pertama yang mengungkap adanya DPO adalah Iptu Rudiana (saat itu pangkatnya masih Aiptu) ketika melaporkan kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Polres Cirebon Kota. 

Dalam laporannya, Iptu Rudiana langsung menyebut nama 4 DPO, yakni Pegi Perong, Panji, Dani dan Andi.

Namun, saat kasus ini ditangani Polda Jabar, nama DPO menyusut menjadi 3, yakni Pegi Perong, Dani dan Andi. 

Menurut Oegroseno, laporan Iptu Rudiana seolah-olah dia melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa tersebut, padahal itu keterangan palsu. 

"Dia pangkat Aiptu, bisa menangkap 8 tersangka dan 3 DPO. Melalui proses sampai ke Polda. Bayangin seorang Aiptu ke polda melewati Ipda, Iptu, AKP, Kompol, AKBP, Kombes. Enam pangkat bisa dilewati seorang Aiptu, kan luar biasa," sindir purnawirawan jenderal bintang 3. 

Apakah Iptu Rudiana seizin Kasat Serse?

Menurut Oegro, kalau izin seharusnya kasus ini diambilalih Kasat Serse.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved