Pembunuhan Vina Cirebon

Desak 3 DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap Usai PK 7 Terpidana Ditolak, Keluarga Vina: Kenapa Fiktif?

Desakan agar kepolisian mencari 3 orang daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon semakin gencar setelah MA tolak PK 7 terpidana.

Editor: Musahadah
kolase Tribun Cirebon
Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Kuasa hukum keluarga Vina (kanan). Pihak keluarga Vina mendesak 3 DPO kasus Vina Cirebon ditangkap. 

"Kalau Kasat Serse izinkan tapi tidak diambilalih, diserahkan Aiptu itu kesalahan fatal. Harusnya ditangani kasat serse," katanya. 

Oegroseno melihat, penentuan DPO di kasus Vina ini terlalu pagi karena belum dibuktikan peristiwanya dan alat bukti serta peran-peran pelakunya. 

Seperti diketahui, di kasus Vina ini, dari 8 tersangka yang akhirnya menjadi terpidana semua berperan sebagai pembantu, sementara peran utama adalah 3 DPO tersebut. 

"Kalau DPO peran utama, 8 yang ada ditahan dahulu, 3 dicari. Jangan dibikin DPO dahulu," katanya.

Menurut Oegro, DPO itu baru dibuat sebagai upaya terakhir, ketika proses pencarian memang tidak membuatkan hasil dan jaksa sudah menyatakan berkas lengkap alias P21. 

Namun, di kasus Vina ini justru sebaliknya, DPO sudah ditulis dari awal sejak Iptu Rudiana melapor. 

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra dengan tegas menyebut 3 DPO kasus vina ini fiktif. 

Azmi lalu mengurai kejanggalan yang ditemukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Iptu Rudiana dan berkas pemeriksaan di sidang. 

Dalam laporannya, Iptu Rudiana mengaku melaporkan kasus VIna pada tanggal 31 Agsutus 2016 pukul 18.30, setelah dua jam sebelumnya (pukul 16.30) dia menangkap 9 orang (satu akhirnya dilepas).  

Dalam BAP nomor 10 tanggal 31 agustus, Iptu RUdiana menyebut pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky ada 11 orang, 3 diantaranya dinyatakan kabur.

Rudiana menyebut, dia bersama tim sudah ke Desa Banjarwangun, kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon untuk menangkap DPO tersebut.

Hal ini lah yang aneh karena jarak antara Desa Mundu ke Polres Cirebon Kota memakan waktu 40 menit sehingga pulang pergi 80 menit. 

"Bagaimana mungkin jam 16.30 ada orang ditangkap, lalu harus ke desa banjarwangun. Dan jam 18.30 sudah membuat laporan adanya DPO," ungkap Azmi. 

Keheranan Azmi bertambah karena ternyata RUdiana belum bertemu dengan Aep dan Dede saat membuat laporan ke Polres Cirebon Kota. 

"Rasanya tidak mungkin dalam time frame 2 jam harus ke arah Banjarwangun. Waktu dia melakukan itu sudah mencari (DPO) ke rumahnya, pengeledahan," ungkapnya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved