Pembunuhan Vina Cirebon

Desak 3 DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap Usai PK 7 Terpidana Ditolak, Keluarga Vina: Kenapa Fiktif?

Desakan agar kepolisian mencari 3 orang daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon semakin gencar setelah MA tolak PK 7 terpidana.

Editor: Musahadah
kolase Tribun Cirebon
Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Kuasa hukum keluarga Vina (kanan). Pihak keluarga Vina mendesak 3 DPO kasus Vina Cirebon ditangkap. 

"Tapi jangan pula dicari-cari, seperti kasus Pegi Setiawan. Jadi malapetaka juga," serunya. 

Hal serupa diucapkan Fransiskus Marbun, sahabat Eky.

Kini setelah PK ditolak, Frans justru menantang agar daftar pencarian orang (DPO) yang sempat dikeluarkan polisi, untuk dicari. 

"Kalau memang mengacu pada 2016, dicari DPO nya," serunya. 

Meski PK ditolak, Frans mengaku tak mengubah pandangannya terhadap Iptu Rudiana. 

Dia juga menolak meminta maaf ke Iptu Rudiana karena tetap memganggap Vina dan Eky bukan korban pembunuhan.

"Memang bukan pembunuhan," tegasnya. 

Iptu Rudiana Tahu DPO Fiktif

Seperti diketahui, orang pertama yang mengungkap adanya DPO adalah Iptu Rudiana (saat itu pangkatnya masih Aiptu) ketika melaporkan kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Polres Cirebon Kota. 

Dalam laporannya, Iptu Rudiana langsung menyebut nama 4 DPO, yakni Pegi Perong, Panji, Dani dan Andi.

Baca juga: Oegroseno Kritik Komnas HAM di Kasus Vina Terlalu Sumir dan Ringan, Singgung Rekayasa Iptu Rudiana

Namun, saat kasus ini ditangani Polda Jabar, nama DPO menyusut menjadi 3, yakni Pegi Perong, Dani dan Andi. 

Menurut Oegroseno, laporan Iptu Rudiana seolah-olah dia melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa tersebut, padahal itu keterangan palsu. 

"Dia pangkat Aiptu, bisa menangkap 8 tersangka dan 3 DPO. Melalui proses sampai ke Polda. Bayangin seorang Aiptu ke polda melewati Ipda, Iptu, AKP, Kompol, AKBP, Kombes. Enam pangkat bisa dilewati seorang Aiptu, kan luar biasa," sindir purnawirawan jenderal bintang 3. 

Apakah Iptu Rudiana seizin Kasat Serse?

Menurut Oegro, kalau izin seharusnya kasus ini diambilalih Kasat Serse.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved