Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Iptu Rudiana Usai PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Pakar: Membersihkan Nama

Terungkap nasib Iptu Rudiana setelah Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon ditolak. Begini kata pakar.

kolase Tribun Cirebon
Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Iptu Rudiana (kanan). Begin Nasib Iptu Rudiana Usai PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak. 

Dedi Mulyadi Minta Maaf

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi meminta maaf kepada keluarga 7 terpidana kasus Vina Cirebon karena belum bisa membebaskan mereka.

Baca juga: Imbas 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Ajukan Grasi Usai PK Ditolak, Dipuji Susno Duadji: Mulia

Permohonan maaf Dedi Mulyadi diucapkan saat bertemu dengan keluarga 7 terpidana kasus Vina Cirebon dan Saka Tatal setelah mereka mendengar putusan MA yang menolak PK terpidana, pada Senin (16/12/2024). 

"Hari ini saya menyampaikan kepada keluarga terpidana, saya mohon maaf, saya dan teman-teman belum bisa mewujudkan apa yang menjadi impian," kata Dedi Mulyadi dikutip dari tayangan youtube KDM Channel pada Selasa (17/12/2024). 

Dikatakan Dedi, pihaknya sudah mencoba bekerja melakukan apapun dan mengerahkan seluruh sumber daya untuk bisa membebaskan para terpidana. 

"Namun, keputusannya bukan kita yang punya, putusannya orang lain," kata Dedi yang sejak awal mengawal kasus ini. 

Dedi memiliki keyakinan tidak ada masalah yang tidak ada solusinya, dan dia meyakini kebenaran akan menemukan jalannya, walaupun itu sulit. 

"Kita jangan putus asa, jalan masih terbuka," serunya. 

Dedi Mulyadi minta maaf ke keluarga 7 terpidana kasus Vina Cirebon dan Saka Tatal usai permohonan PK ditolak MA.
Dedi Mulyadi minta maaf ke keluarga 7 terpidana kasus Vina Cirebon dan Saka Tatal usai permohonan PK ditolak MA. (kolase youtube kang dedi mulyadi channel)

Menurutnya, yang bisa dilakukan saat ini adalah jalan formil dengan mengajukan PK kembali, atau jalan politis dengan mengajukan amnesti dan abolisi. 

Dedi menegaskan akan terus mengupayakan untuk bisa membebaskan para terpidana dan membuktikan mereka tidak bersalah. 

Dia berharap semoga ada sesuatu yang bisa melahirkan novum atau bukti baru yang bisa dipakai untuk mengajukan PK kembali. 

Salah satu fakta yang bisa menjadi novum adakah keterangan palsu yang dibuat oleh Aep.

Baca juga: Sosok Pakar yang Malah Dukung MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Diskakmat Susno Duadji

Seperti diketahui, sebelumnya kuasa hukum terpidana telah melaporkan Aep dan Dede atas dugaan keterangan palsu saat proses penyidikan tahun 2016. 

Saat 2016 itu, Aep dan Dede mengaku melihat gerombolan pemuda yang diakui adalah para terpidana sedang mengejar Vina dan Eky, sebelum akhirnya sejoli itu ditemukan sekarat di Jembatan Talun.

Dalam perkembangannya, Dede mencabut keterangan itu, dan mengatakan bahwa keterangan itu palsu alias berbohong. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved