Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Pakar yang Malah Dukung MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Diskakmat Susno Duadji

Inilah sosok pakar yang dukung Mahkamah Agung (MA) tolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon. Sanpai diskakmat Susno Duadji.

|
Kompas TV
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri yang Malah Dukung MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. 

Susno Duadji lantas menilai alasan MA menolak PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, janggal.

MA menyebut, tidak ada kekeliruan hakim dalam menangani kasus yang terjadi pada 2016 silam. 

"Kedua, saya menyoroti pertimbangan meskipun tidak seluruh karena belum diungkap semua."

"Ditolaknya karena tidak ada kekeliruan hakim, kalau kita lihat dalam pradilan anaknya sudah keliru."

"Hakim tidak menghadirkan penasehat hukum mendampingi perkara yang diancam hukuman lebih dari lima tahun. Itu sudah keliru. Kesalahan," ujarnya.

Ia lantas menyinggung MA yang menyebut tidak ada bukti baru atau novum yang dihadirkan selama persidangan. 

Padahal, menurutnya, pihak terpidana kasus Vina Cirebon sudah memberikan bukti dengan menghadirkan saksi hingga bukti-bukti forensik.

"Dia katakan tidak ada novum. Bukti forensik yang awalnya tidak dimasukkan, kemudian dimasukkan."

"Kemudian, percakapan antara Vina dan temannya. Apa itu bukan novum?"

"Novum itu kan alat bukti yang belum dipakai. Ada seabrek saksi baru yang belum pernah didengar dalam persidangan. Apa itu bukan novum?" paparnya. 

"Tidak perlu belajar hukum tinggi hingga ke doktor. Anak baru belajar S1 saja sudah paham, kalau itu novum."

"Nah, kok dikatakan tidak ada novum?"

Di kesempatan lain, Susno mengingatkan masyarakat agar tetap menerima kenyataan yang ada, meskipun tidak sesuai harapan.

"Aneh gitu, aneh dan kaget, tapi kita tidak cukup dengan aneh dan kaget, kita pertama kagum kepada netizen, hormat kepada masyarakat hukum, terutama organisasi advokat yang telah bersukarela, bekerja untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan."

"Namun, finalnya, hasil perjuangan mereka dengan biaya dan lain sebagainya, ya inilah divonis oleh hakim bahwa ditolak (PK), ya harus diterima kenyataan, kenyataan pahit," katanya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Baca juga: Perjuangan Yulinda Anak Pengepul Rongsokan Demi Lulus Kuliah di Trisakti, Rela Waktu Luang Berkurang

Baca juga: Sosok Pengacara yang Cium Aroma Tak Beres di Balik PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved