Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri

Update Nasib Anak Bungsu yang Selamat dari Pembunuhan Satu Keluarga Guru di Kediri, Ini Wali Asuhnya

10 hari berlalu, kasus pembunuhan satu keluarga guru di Kediri masih menjadi sorotan.  Begini kabar anak bungsu yang selamat.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Musahadah
kolase surya/isya anshori/istimewa
Begini nasib anak bungsu yang selamat dalam tragedi pembunuhan satu keluarga guru di Kediri. 

SURYA.CO.ID - 10 hari berlalu, kasus pembunuhan satu keluarga guru di Kediri masih menjadi sorotan. 

Pasalnya, pembunuhan ini masih meninggalkan seorang anak yang selamat, yakni SPY, bocah berusia 8 tahun. 

SPY selamat dengan luka berat di kepala usai dipukul palu oleh pelaku yang tak lain pamannya, Yusa Cahyo Utomo (35).

Sementara sang ayah Agus Komarudin (41), ibu, Kristina (37) dan kakak kandung SPY, CAW (14) tewas di tangan Yusa Cahyo Utomo.

Saat ini SPY masih dirawat di RS Bhayangkara, Kediri. 

Baca juga: Pemicu Pembunuhan Satu Keluarga Guru di Kediri Ternyata Masalah dari Lamongan, Keluarga Tutup Maaf

Lalu, siapa yang akan merawatnya selepas pulang dari rumah sakit? 

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana menegaskan, pihaknya sudah berdiskusi dengan keluarga SPY mengenai rencana perawatan lanjutan, mengingat bocah tersebut kini menjadi yatim piatu.

"Kemungkinan besar keluarga dari pihak bapaknya yang akan merawat," lanjut Mas Dhito.

Mas Dhito juga memastikan kebutuhan hidup dan pendidikan korban akan ditanggung oleh pemerintah.

Saat ini, pihak keluarga dari almarhum ayah korban tengah dibicarakan untuk menjadi wali asuh. 

"Kebutuhan sekolah, kebutuhan hidup, semuanya akan kami tanggung. Kami ingin si adik ini tetap punya masa depan dan tidak kehilangan harapan hanya karena tragedi ini," tegasnya pada Minggu (8/12/2024).

Dhito melihat sang bocah mengalami trauma berat. 

Hal itu terlihat saat diamendekati kamar tempat korban dirawat, korban menunjukkan respons defensif yang mencerminkan trauma mendalam.  

"Begitu saya sampai di depan kamar, anak itu langsung memegang gagang tempat tidur dan diam. Itu menunjukkan betapa trauma ini masih sangat membekas. Wajar saja, karena kejadian ini meninggalkan luka mendalam," imbuhnya. 

Untuk itu, ia menjelaskan bahwa langkah utama yang akan dilakukan pemerintah adalah memberikan pendampingan psikologis melalui trauma healing. 

"Dinsos dan DP2KB sudah mulai melakukan pendampingan pagi tadi. Kami ingin memastikan anak ini bisa tetap tumbuh dan berkembang meski melalui kejadian seperti ini," ujarnya.   

Mas Dhito berharap pendampingan ini dapat membantu korban menghadapi trauma dan membangun masa depannya. 

"Kami ingin memastikan si adik ini memiliki fighting spirit. Dia harus bisa bangkit dari kejadian ini dan melanjutkan hidup dengan baik," tuturnya.   

Pemicu Utang Rp 12 Juta

Terungkap sosok dan tabiat 3 korban tewas pembunuhan satu keluarga guru di Kediri.
Terungkap sosok dan tabiat 3 korban tewas pembunuhan satu keluarga guru di Kediri. (kolase surya/isya anshori/istimewa)

Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan satu keluarga guru di Kediri, Jawa Timur pada Rabu (4/12/2024). 

Ternyata pemicu tersangka Yusa Cahyo Utomo (35) nekat menghabisi kakak kandungnya Kristina bersama suaminya Agus Komarudin, dan keponakannya CAW (12), karena utang Rp 12 juta.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setiyawan, mengungkapkan Yusa Cahyo Utomo berhutang ke salah satu koperasi di Lamongan   

Sebelumnya Yusa juga diketahui mempunyai utang lama kepada kakaknya sebesar Rp 2 juta.  

"Dari keterangan pelaku, ia mempunyai utang Rp 12 juta di koperasi wilayah Lamongan," katanya, Kamis (12/12/2024). 

Baca juga: Balasan Setimpal Pembunuh Satu Keluarga Guru di Kediri, Dibuang Keluarga Besar, Terancam Vonis Mati

Yusa diketahui tidak memiliki aset atau pekerjaan tetap.

Untuk itu ia merasa terdesak dengan beban utang yang terus menumpuk.

Dia pun mendatangi kakak kandungnya, Kristina untuk meminjam uang pada Minggu (1/12/2024). 

"Sebelumnya Yusa datang ke rumah kakaknya untuk meminjam uang pada Hari Minggu (1/12/2024) tetapi tidak diberi karena utang Rp 2 juta dia belum dilunasi. Hal ini juga memicu rasa sakit hati dia," imbuh Iptu Endra. 

Puncaknya Pada Rabu dini hari (4/12/2024), ia kembali ke rumah kakaknya dan melakukan pembunuhan keji tersebut. 

Terkait penggunaan uang tersebut, Iptu Endra masih terus melakukan penggalian informasi lebih jauh kepada Yusa.

Saat ini, Polres Kediri masih terus melakukan penyidikan dan melengkapi pemberkasan kasus. 

"Setelah semua proses selesai, berkas akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penelitian lebih lanjut," tutup Iptu Endra.

Sebelumnya, dalam rilis Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan motif utama Yusa adalah rasa tersinggung karena permintaan pinjamannya ditolak.

"Pelaku merasa sakit hati setelah tidak diberi pinjaman uang, sehingga nekat merencanakan pembunuhan," jelas AKBP Bimo.

Penangkapan Yusa dilakukan di Kabupaten Lamongan pada Jumat (6/12/2024), sehari setelah jenazah korban ditemukan.

Polisi mengungkap bahwa Yusa merupakan residivis kasus pencurian dan jambret.

Atas perbuatannya, Yusa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Keluarga Tak Mau Menerima

Yusa Cahyo Utomo tak hanya terancam hukuman mati sesuai pasal pembunuhan berencana yang dijeratkan polisi kepadanya. 

Pria pengangguran ini juga dipastikan terbuang dari keluarga besarnya. 

Hal ini setelah pihak keluarga kompak tidak akan menerima Yusa jika pulang ke rumah. 

Seperti diketahui, Yusa tega membunuh kakak kandungnya, ipar dan keponakannya yang tinggal di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (4/12/2024). 

Baca juga: Sosok Lengkap 3 Korban Tewas Pembunuhan Satu Keluarga Guru di Kediri, Gelagat Si Sulung Dikuak Teman

Bahkan, Yusa juga tega melukai sang ponakan bungsu berinisial SPY (11) di bagian kepala sebelum akhirnya bisa diselamatkan.

Keluarga menganggap perilaku Yusa ini sudah jauh di luar nalar kekerabatan maupun kemanusiaan. 

Marsudi (28), sepupu korban menuntut Yusa dihukum seberat-beratnya. 

"Supaya dihukum seberat-beratnya. Kami menyerahkannya kepada polisi,” ujar Marsudi, kepada Kompas.com, Senin (9/12/2024). 

Selain itu, Marsudi menambahkan, pihak keluarga juga sudah menutup pintu maaf bagi pelaku. 

Bahkan, semisal nantinya pelaku selesai menjalani hukuman, mereka akan menolak kepulangannya.

“Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang),” lanjut pemuda yang turut membawa dan mengurus kebutuhan bocah SPY selama di rumah sakit ini.

Yusa, kata Marsudi, merupakan kerabat yang sejak kecil diasuh oleh anggota keluarga yang lain yang tinggal di wilayah Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri.

Selama itu, Yusa hampir tidak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.

“Setahu saya dia berkunjung ya sekali pas kejadian itu,” lanjut Marsudi.

Priyanto, kakak Kristina mengatakan, pihak keluarganya meminta pelaku dihukum dengan ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya agar menimbulkan efek jera sekaligus agar peristiwa seperti tidak terulang lagi.

“Harapannya pelaku dihukum sesuai undang-undang yang ada. Sesuai perbuatannya,” kata Priyanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/12/2024).

Tersangka Yusa Cahyo Utomo kini masih ditahan di Mapolres Kediri menyusul penangkapannya di sebuah tempat di Kabupaten Lamongan, sehari setelah melakukan pembunuhan. 

Yusa, pria berperawakan kecil yang ditangkap polisi dalam pelariannya di Kabupaten Lamongan itu, sempat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Mapolres Kediri.

Polisi memastikan akan menjerat dia dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal, mati.   

Yusa mengaku menyesali semua perbuatannya.

“Saya menyesal,” ujar Yusa yang kedua kakinya tertembus timah panas polisi sambil menunduk, Jumat (6/12/2024).

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved