Warsubi Tegaskan Tak Ada Kenaikan, Tetapi Penyesuaian Tarif PBB Sesuai Arahan 2 Kementrian

Kedua kementerian meminta sinkronisasi tarif pajak daerah agar sejalan dengan kebijakan keuangan pusat.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
TARIF PAJAK JOMBANG - Bupati Jombang, Warsubi dikonfirmasi awak media menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak dan siapkan stimulus bagi warga yang keberatan. 


SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pemkab Jombang memastikan tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada tahun 2025. 

Kepastian ini disampaikan Bupati Jombang, Warsubi usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pidato kebangsaan Presiden Prabowo Subianto melalui Live Streaming di Gedung DPRD Jombang, Jumat (15/8/2025).

"Untuk di Kabupaten Jombang saya jamin tidak ada kenaikan. Sama dengan tahun 2025. Apabila masyarakat keberatan silakan ajukan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan sudah kami siapkan juga tim khusus untuk masyarakat yang keberatan dalam rangka untuk diberikan stimulus penurunan," kata Warsubi saat dikonfirmasi awak media usai rapat paripurna. 

Warsubi menjelaskan, penyesuaian tarif PBB-P2 dilakukan semata untuk menindaklanjuti permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Kedua kementerian meminta sinkronisasi tarif pajak daerah agar sejalan dengan kebijakan keuangan pusat.

“Awalnya di Jombang ada 10 tarif. Sekarang kami tetapkan menjadi 4 tarif sesuai arahan pusat. Kalau pusat menghendaki tarif tunggal, itu bukan kenaikan, justru ada segmen yang tarifnya turun,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan 4 tarif tersebut berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2. Meski demikian, pemda telah menyiapkan skema stimulus bagi warga yang terdampak kenaikan tarif di klaster tertentu. 

“Bagi masyarakat yang keberatan, silakan ajukan ke Bapenda. Kami sudah bentuk tim khusus untuk menindaklanjuti dan memberikan stimulus penurunan sesuai regulasi,” ungkapnya.

Bupati juga menyebutkan sebagian besar dampak justru menguntungkan warga. “Yang turun kita biarkan. Yang naik pun akan kita bantu agar tidak membebani masyarakat,” tegasnya.

Selain membahas pajak, Warsubi menyinggung penggunaan APBD yang difokuskan untuk kepentingan rakyat. 

Ia menyebut perbaikan jalan desa sudah mulai berjalan, termasuk pengawasan melalui mandor desa, serta peningkatan layanan di bidang kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.

“APBD kita pro rakyat. Infrastruktur, kesehatan, pendidikan, semua kita prioritaskan,” pungkas Warsubi.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji menjelaskan, kenaikan PBB-P2 yang signifikan tersebut bukan hasil kebijakan pemerintahan saat ini, melainkan sudah terjadi sejak 2022, jauh sebelum Bupati Jombang dan Wakil Bupati Jombang periode sekarang dilantik pada akhir 2024.

Hadi memaparkan, masalah terletak pada penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2022 yang dilakukan dengan metode appraisal berbasis Google. 

Sistem ini menetapkan tarif tunggal dalam satu zona, sehingga lahan di lokasi strategis dan di bagian belakang memiliki NJOP yang sama.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved