Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri

Update Nasib Anak Bungsu yang Selamat dari Pembunuhan Satu Keluarga Guru di Kediri, Ini Wali Asuhnya

10 hari berlalu, kasus pembunuhan satu keluarga guru di Kediri masih menjadi sorotan.  Begini kabar anak bungsu yang selamat.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Musahadah
kolase surya/isya anshori/istimewa
Begini nasib anak bungsu yang selamat dalam tragedi pembunuhan satu keluarga guru di Kediri. 

Saat ini, Polres Kediri masih terus melakukan penyidikan dan melengkapi pemberkasan kasus. 

"Setelah semua proses selesai, berkas akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penelitian lebih lanjut," tutup Iptu Endra.

Sebelumnya, dalam rilis Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan motif utama Yusa adalah rasa tersinggung karena permintaan pinjamannya ditolak.

"Pelaku merasa sakit hati setelah tidak diberi pinjaman uang, sehingga nekat merencanakan pembunuhan," jelas AKBP Bimo.

Penangkapan Yusa dilakukan di Kabupaten Lamongan pada Jumat (6/12/2024), sehari setelah jenazah korban ditemukan.

Polisi mengungkap bahwa Yusa merupakan residivis kasus pencurian dan jambret.

Atas perbuatannya, Yusa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Keluarga Tak Mau Menerima

Yusa Cahyo Utomo tak hanya terancam hukuman mati sesuai pasal pembunuhan berencana yang dijeratkan polisi kepadanya. 

Pria pengangguran ini juga dipastikan terbuang dari keluarga besarnya. 

Hal ini setelah pihak keluarga kompak tidak akan menerima Yusa jika pulang ke rumah. 

Seperti diketahui, Yusa tega membunuh kakak kandungnya, ipar dan keponakannya yang tinggal di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (4/12/2024). 

Baca juga: Sosok Lengkap 3 Korban Tewas Pembunuhan Satu Keluarga Guru di Kediri, Gelagat Si Sulung Dikuak Teman

Bahkan, Yusa juga tega melukai sang ponakan bungsu berinisial SPY (11) di bagian kepala sebelum akhirnya bisa diselamatkan.

Keluarga menganggap perilaku Yusa ini sudah jauh di luar nalar kekerabatan maupun kemanusiaan. 

Marsudi (28), sepupu korban menuntut Yusa dihukum seberat-beratnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved