3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Rekam Jejak Hakim MA Soesilo Mau Bebaskan Ronald Tannur tapi Ditentang 2 Hakim Lain, Ketemu Makelar

Ini sosok ketua majelis kasasi yang mau membebaskan Ronald Tannur, namun ditentang 2 hakim agung lainnya. Ini sosoknya!

Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/tribunnews
Hakim agung Soesilo pemutus kasasi Ronald Tannur yang dinyatakan tidak melanggar kode etik. Padahal dia pernah bertemu makelar kasus dan dalam putusan kasasi berpendapat Romald Tannur seharusnya diputus bebas. 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak hakim kasasi Mahkamah Agung, Soesilo yang menyebut terdakwa kasus penganiayaan berujung pembunuhan, Ronald Tannur seharusnya divonis bebas.  

Pendapat hakim MA Soesilo ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang lebih dahulu memutus bebas Ronald Tannur

Namun, pendapat hakim Soesilo ini berbeda (dissenting opinion) dengan dua hakim kasasi lainnya, Ainal Mardhiah dan Sutarjo yang meyakini Ronald Tannur bersalah di kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. 

Karena dua hakim meyakini bersalah, akhirnya Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara. 

Hal ini terungkap dalam salinan putusan kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024.

Baca juga: Sosok Hakim Agung Pemutus Kasasi Ronald Tannur yang Lolos Sanksi Etik Meski Bertemu Makelar Kasus

Soesilo beralasan Ronald Tannur tidak memiliki mens rea atau niat melakukan tindak pidana terhadap Dini Sera Afrianti, yang tewas akibat luka robek pada organ hati. 

Ia menilai alat bukti, termasuk rekaman CCTV, tidak cukup kuat untuk menyatakan bahwa Ronald melindas korban dengan mobil. 

“Putusan judex facti (PN Surabaya) yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat,” kata Soesilo dalam pendapatnya, dikutip Tribunnews, Kamis (12/12/2024). 

Sebagai informasi, kasus Ronald Tannur menjadi sorotan setelah terungkap dugaan suap dalam vonis bebas PN Surabaya. 

Majelis hakim yang memutuskan vonis bebas menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi. 

Di tingkat kasasi, mantan pegawai MA, Zarof Ricar, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjadi makelar kasus untuk mempengaruhi putusan.

Setelah gonjang-ganjing kasus Ronald Tannur ini, MA kemudian menggelar sidang kode etik. 

Hasilnya, tim pemeriksa Mahkamah Agung menyimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik oleh majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Soesilo. 

Padahal, dalam pemeriksaan terungkap Hakim agung Soesilo pernah bertemu dengan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terduga makelar kasus ini.

Pertemuan antara Soesilo dan Zarof Ricar terjadi dalam sebuah acara di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

Baca juga: Kejagung Sebut Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Atur Majelis Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

"Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada tanggal 27 September 2024 dimana keduanya adalah tamu undangan di acara tersebut," kata Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Yanto mengungkapkan Zarof Ricar sempat menyinggung terkait kasasi Ronald Tannur kepada Soesilo.

Namun, kata Yanto, hakim agung Soesilo tidak menggubris terkait perkataan Zarof Ricar tersebut.

 "Dan tidak ada fakta lain pertemuan itu selain pertemuan di UNM tersebut," jelasnya.

Sementara, Yanto mengungkapkan hakim anggota yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo tidak dikenali oleh Zarof Ricar.

Dia mengatakan putusan kasasi Ronald Tannur yang diketok oleh ketiga hakim agung tersebut dilakukan seperti biasa.

Yanto mengungkapkan para hakim agung mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum yaitu membatalkan vonis bebas Ronald Tannur menjadi hukuman lima tahun penjara.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Yanto menegaskan ketiga hakim agung tidak melanggar kode etik dalam putusan perkara kasasi Ronald Tannur.

"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466/K-Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," jelasnya.

Pemeriksaan dan penyelidikan terhadap hakim agung yang memutus kasasi Ronald Tannur diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota tim yaitu hakim agung kamar pidana, Jupriadi, dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA, Nur Ediyono.

Yanto menjelaskan adanya pemeriksaan terhadap hakim agung kasasi ini berawal dari pemberitaan media terkait dugaan suap untuk mengkondisikan putusan kasasi terhadap Ronald Tannur.

Selain itu, adapula isu, Zarof Ricar telah bertemu dengan hakim agung terkait putusan kasasi Ronald Tannur.

"Oleh sebab itu, Ketua Mahkamah Agung RI membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap hakim agung S, A, dan ST," jelasnya.

Adapun pemeriksaan terhadap ketiga hakim agung itu, kata Yanto, dilakukan secara maraton dari 4-12 November 2024.

Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Gedung Kejagung dan Gedung MA.

Yanto mengungkapkan Zarof Ricar menjadi terlapor yang terlebih dahulu diperiksa di Gedung Kejagung pada 4 November 2024.

Sementara, tiga hakim agung diperiksa dilakukan pada 12 November 2024 di Gedung MA.

"Tim pemeriksa telah memeriksa para saksi, para terkait, dan terlapor, serta dokumen-dokumen yang relevan," tuturnya.

Lantas, seperti apa sosok Soesilo ini?

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Kejagung (kiri) atas pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur (kanan)
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Kejagung (kiri) atas pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur (kanan) (Kolase ist)

Soesilo merupakan alumni dari Universitas 17 Agustus 1945.

Setelah meraih gelar sarjana hukum, ia melanjutkan pendidikan pascasarjananya di Universitas Lambung Mangkurat.

Soesilo pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Yogyakarta 2017 sampai 2019.

Kemudian, ia melanjutkan kariernya sebagai hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin pada tahun 2019.

Dua tahun kemudian, Soesilo menjadi Hakim Agung sejak tahun 2021. 

Selama berkarier sebagai hakim, Soesilo sempat menjadi calon Ketua MA pada pemilihan 2024 bersama dengan Haswandi, Sunarto, dan Yulius.

Namun pada pemilihan itu, Soesilo gagal terpilih.

Yang terpilih kala itu adalah Sunarto.
 
Harta Kekayaan

Soesilo tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 9 Februari 2024 untuk tahun periodik 2023.

Berdasarkan laporan di situs elhkpn.kpk.go.id, jumlah harta kekayaannya mencapai Rp 2.786.834.450.

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.735.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 65 m2/21 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 85.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 154 m2/36 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 185.000.000
3. Tanah Seluas 1865 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp. 270.000.000
4. Tanah Seluas 465 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.195.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 151.525.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000
2. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000
3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000
4. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000
5. MOBIL, HONDA CITY CAR Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 119.000.000
6. MOTOR, HONDA SOLO Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 12.525.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 99.700.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.005.193.544

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 3.991.418.544

III. HUTANG Rp. 1.204.584.094

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.786.834.450

Sebagian aArtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Soesilo yang Pernah Bertemu Zarof Ricar Sebut Ronald Tannur Seharusnya Divonis Bebas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved