Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak

Kekayaan Kombes Aris Supriyono yang Ungkap Polisi Tembak Mati Pelajar Semarang Tak Tekait Tawuran

Segini harta kekayaan Kombes Aris Supriyono, Kabid Propam Polda Jateng yang ungkap kasus polisi tembak mati pelajar di Semarang tak terkait tawuran.

kolase dok Tribun
Kombes Aris Supriyono (kanan) yang Ungkap Polisi Tembak Mati Pelajar Semarang Tak Tekait Tawuran. Segini harta kekayaannya. 

SURYA.co.id - Segini harta kekayaan Kombes Aris Supriyono, Kabid Propam Polda Jateng yang ungkap kasus polisi tembak mati pelajar di Semarang tak terkait tawuran.

Diketahui, sosok Kombes Aris Supriyono jadi sorotan usai ikut mengungkap kasus polisi tembak mati pelajar di Semarang.

Hal ini diungkapkan Kombes Aris Supriyono saat hadir dalam RDP Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

Ia dengan tegas menyebut penembakan itu tak ada kaitannya dengan tawuran

Menurut Kombes Aris, motif Aipda Robig menembak mati siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang itu karena kesal.

Baca juga: Rekam Jejak Kombes Aris Supriyono yang Ungkap Polisi Tembak Mati Pelajar Semarang Tak Tekait Tawuran

Hal itu berdasarkan pemeriksaan dari pelaku.

Menurut Aris motif penembakan Aipda RZ karena kesal kena pepet saat pelaku akan pulang dari kantor ke rumahnya.

Saat itu korban dianggap telah mengganggu jalannya.

"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," kata Aris.

Saat itu, Aris menyatakan bahwa pelaku sempat mengejar korban yang kabur ke dalam gang.

Namun saat itu pelaku menunggu sampai korban balik kembali ke titik semula.

Tak lama kemudian korban kembali ke titik semula yang menjadi tempat terjadinya saling pepet.

Di saat itu pelaku melakukan penembakan kepada korban.

"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," jelasnya.

Dalam kasus ini, terduga Aipda RZ melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved