Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak

Rekam Jejak Kombes Aris Supriyono yang Ungkap Polisi Tembak Mati Pelajar Semarang Tak Tekait Tawuran

Sosok hingga rekam jejak Kombes Aris Supriyono jadi sorotan usai mengungkap kasus polisi tembak mati pelajar di Semarang tak terkait tawuran.

|
kolase youtube dan Dok Polri
Kolase Kombes Aris Supriyono yang Ungkap Polisi Tembak Mati Pelajar Semarang Tak Tekait Tawuran. 

SURYA.co.id - Sosok hingga rekam jejak Kombes Aris Supriyono jadi sorotan usai mengungkap kasus polisi tembak mati pelajar di Semarang tak terkait tawuran.

Hal ini diungkapkan Kombes Aris Supriyono saat hadir dalam RDP Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

Ia dengan tegas menyebut penembakan itu tak ada kaitannya dengan tawuran

Menurut Kombes Aris, motif Aipda Robig menembak mati siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang itu karena kesal.

Hal itu berdasarkan pemeriksaan dari pelaku.

Menurut Aris motif penembakan Aipda RZ karena kesal kena pepet saat pelaku akan pulang dari kantor ke rumahnya.

Saat itu korban dianggap telah mengganggu jalannya.

"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," kata Aris.

Baca juga: Dedi Mulyadi Miris Lihat Sudirman, Terpidana Kasus Vina Dikawal Petugas Bersenjata di Pemakaman Ibu

Baca juga: Pengakuan Kompak Aipda WH dan Eks Kapolsek Baito Soal Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani

Saat itu, Aris menyatakan bahwa pelaku sempat mengejar korban yang kabur ke dalam gang.

Namun saat itu pelaku menunggu sampai korban balik kembali ke titik semula.

Tak lama kemudian korban kembali ke titik semula yang menjadi tempat terjadinya saling pepet.

Di saat itu pelaku melakukan penembakan kepada korban.

"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," jelasnya.

Dalam kasus ini, terduga Aipda RZ melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.

Selain itu, pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved