Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri

2 Alasan Kuat Yusa Nekat Bunuh Satu Keluarga Guru di Kediri, Soal Utang dan Konflik Keluarga

Terkuak dua alasan kuat yang mendorong Yusa Cahyo Utomo (35) nekat membunuh satu keluarga guru di Kediri. Masalah utang dan konflik keluarga.

|
kolase SURYA.co.id
kolase foto kasus pembunuhan Satu Keluarga Guru di Kediri. Terkuak dua alasan kuat pelaku. 

"Tersangka sakit hati karena korban cekcok dengan orang tua mereka terkait izin menikah lagi. Orang tua mereka akhirnya keluar dari rumah korban. Hal ini menambah alasan pelaku untuk menghabisi korban," jelas Bimo.

Sebelum terjadi insiden berdarah tersebut, Yusa tiba di Desa Pandantoyo pada Selasa (3/12/2024) malam pukul 11.00 WIB dengan diantar oleh Samsudin, kerabatnya.

Ia sempat menunggu di sebuah musala sebelum berjalan kaki menuju rumah korban di Dusun Gondanglegi.

Pada Rabu (4/12/2024) pukul 01.00 WIB, Yusa memasuki pekarangan rumah korban dengan cara melompati pagar dan menunggu di sebuah tempat duduk bambu di belakang dapur.

Saat itu, tersangka sudah menyiapkan sebuah palu yang dibawa dari rumahnya.

Ketika Kristina keluar ke dapur, Yusa sempat berbicara dengan korban dan meminta bantuan untuk melunasi utangnya.

Namun, Kristina menolak permintaan tersebut.

"Korban menolak membantu pelaku melunasi utangnya. Hal itu memicu pelaku untuk mengambil palu yang sudah disiapkan dan menyerang korban," terang Kapolres.

Yusa memukul Kristina di bagian leher hingga korban pingsan dan berteriak.

Baca juga: Duduk Perkara Satu Keluarga Guru Tewas Dibunuh di Kediri, Anak Bungsu Selamat, Ini Sosok Pelaku

Mendengar teriakan itu, suami korban, Agus Komarudin, keluar menuju dapur.

Namun, pelaku juga menyerang Agus dengan memukul kepala dan rahangnya menggunakan palu.

Setelah menghabisi kedua korban, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, hingga meninggal dunia.

Polisi berhasil menangkap Yusa di sebuah rumah di Lamongan yang pernah ia tinggali saat bekerja di sana.

Saat ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan.

Yusa kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved