Berita Viral

Kekayaan Eks Kapolsek Baito yang Tega Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Guru Supriyani untuk Beli Semen

Segini harta kekayaan eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris yang tega minta uang damai Rp 2 juta ke guru Supriyani untuk beli bahan bangunan.

kolase Tribun Sultra
Supriyani dan eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris. Inilah Kekayaan Eks Kapolsek Baito yang Tega Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Guru Supriyani untuk Beli Semen. 

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menyebut Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan permintaan bantuan uang," jelasnya.

Lanjut, Kombes Pol Iis, Ipda MI dijatuhi hukuman patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun.

"Juga sanksi etik untuk memberikan permintaan maaf kepada institusi terhadap perbuatan yang dia lakukan," katanya.

Sementara Aipda AM berdasarkan hasil sidang kode etik, yang dipimpin Wakapolres Konsel, terbukti bersalah melakukan permintaan bantuan sejumlah Rp 2 juta, kepada pihak yang sedang berperkara.

"Kemudian Ketua Komisi Kode Etik menjatuhkan kepada Aipda AM patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun," katanya.

Guru Supriyani Jadi Saksi

Kolase foto guru Supriyani. Inilah Duduk Perkara Uang Damai Kasus Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Beda Pengakuan.
Kolase foto guru Supriyani. Inilah Duduk Perkara Uang Damai Kasus Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Beda Pengakuan. (kolase Tribun Sultra)

Mantan Kapolsek dan Kasat Reskrim Polsek Baito disidang karena dugaan permintaan uang Rp 2 juta dan Rp 50 juta terhadap guru Supriyani, Rabu (4/12/2024).

Hadir sebagai saksi di sidang kode etik, guru Supriyani bersama Kepala Desa Wonua Raya, suami Ibu Supriyani Katiran, dan wali kelas 1A Lilis Erlina Dewi.

Dari pantauan di lapangan, Supriyani tiba di Polda Sultra sekira pukul 09.25 wita Rabu (04/12/2024) pagi.

Guru SDN 4 Baito itu datang didampingi kuasa hukumnya Andri Darmawan.

Kuasa Hukum Supriyani mengatakan panggilan Propam oleh kliennya untuk memberikan keterangan atas permintaan uang Rp 2 juta oleh dua mantan personel Polsek Baito.

"Iya hari ini Ibu Supriyani dipanggil sebagai saksi," katanya.

Diketahui Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin diduga melanggar kode etik kepolisian karena memeras Supriyani dengan meminta uang Rp 2 juta.

Permintaan uang Rp 2 juta ini agar Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya yang juga anak polisi Aipda WH tidak dilakukan penahanan.

Uang Rp 2 juta itu sudah diserahkan Kades Wonua Raya ke Kasat Reskrim.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved