Berita Viral

Tak Puas Eks Kapolsek Baito Diproses Etik, Kubu Guru Supriyani Bakal Lapor Balik: Kalau Ada Pidana

Kubu guru Supriyani ternyata tak puas jika mantan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris cuma diproses secara etik. Ingin dipidanakan.

kolase Tribun Sultra
Eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris (kiri) dan kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan (kanan). Tak Puas Eks Kapolsek Baito Diproses Etik, Kubu Guru Supriyani Bakal Lapor Balik. 

Saat itu Rokiman pulang dan menunggu informasi dari kanit. 

Setelah berjalannya waktu, Rokiman ke polsek lagi menanyakan perkembangan kasus Supriyani

"Sabar Pak Desa, saya pun sebenarnya tak ingin lanjut kasus ini, tapi bagaimana, tugas kanit reskrim, saya akan menjalankan tugas," kata kanit saat itu.

Di hari berikutnya, Rokiman kembali ke polsek untuk menanyakan kasus ini. 

"Mohon izin pak kanit, bagaimana ini keluarga saya tanya terus. Dia posisinya melakukan ujian. 
Jangan sampai 16 tahun pengabdiannya terkendala masalah yang ada," kata Rokiman kepada kanit reskrim. 

Saat itu kanit menyampaikan belum ada jawaban dari Aipda WH, pihak pelapor. 

Sore hari, kanit mendatangi rumahnya untuk menyampaikan perkembangan kasusnya. 

"Pak Desa, sudah ada informasi dari sana. Tapi berat sekali," kata kanit saat itu. 

Baca juga: Pantesan Tega Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito Akui untuk Beli Ini

"Permintaannya berat sekali, tidak masuk di akal," sambung kanit.  

"Tidak masuk akal bagaimana?," tanya Rokiman. 

Saat itu kanit pun mengangkat lima jarinya.

"Lima apa pak kanit? lima ratus atau 5 juta?," tanya Rokiman. 

Dengan bahasa Jawa, Kanit mengucap kata 'seket' yang artinya lima puluh. 

"Seket itu bahasa Indonesianya 50 juta," ucap Rokiman. 

Sebelum pulang, kanit pun berpesan ke Rokiman.  

"Pak Desa sampaikan saja ke pak Katiran., Sabar, kita jalani saja kasus ini. Pasti ada titik temu," ucap kanit ditirukan Rokiman. 

Pernyataan kanit itu pun disampaikan ke Katiran dan suami Supriyani ini mengaku tidak sanggup memenuhinya. 

Dan hal itu kembali disampaikan ke kanit. 

Saat itu kanit kembali memberikan saran untuk Supriyani dan Katiran.

"Pak Kanit jalan lagi ke rumah meminta kasih tahu bu Supriyani dan Pak Katiran untuk tenang saja. Sebenarnya saya itu berat melanjutkan kasus ini. Tapi nanti proses pengadilan yang akan membuktikan, yang benar dan yang salah," ungkap Rokiman menirukan omongan Kanit Reskrim. 

Rokiman juga membeber gelagat Kanit setelah video pengakuannya tentang uang damai Rp 50 juta itu viral di media sosial.

Karena dalam video itu menyebut nama kanit reskrim, hal ini diakui Kanit menganggu keluarganya. 

Kanit lalu mendatangi Rokiman bersama istri dan anaknya.  

Dia meminta agar rekaman Kades Wonua Raya yang sudah viral sebelumnya, untuk diperhalus. 

Alasannya, akibat rekaman itu anak dan istrinya tersudut dan terpojok di sekolahnya. 

"Karena narasinya menyudutkan pak kanit. Karena di video itu tidak ada kata-kata Rp 10 juta," ungkap Rokiman. 

Lalu, darimana sebenarnya permintaan uang Rp 50 juta tersebut? 

Rokiman mengatakan, saat menyampaikan ke dia, kanit tidak menyebut siapa yang meminta. 

Namun, saat kanit menemuinya baru mengaku bahwa dia diminta kapolsek. 

Pengakuan Kanit ini pun ada dalam bukti rekaman suara yang dimiliki kuasa hukum guru Supriyani

Isi rekaman pengakuan Kanit Reskrim Polsek Baito itu pun dibuka di depan sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (4/11/2024). 

Rekaman itu berisi percakapan Kanit Reskrim dengan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman. 

Terdengar suara kades yang mempertanyakan siapa yang memunculkan uang damai Rp 50 juta tersebut. 

Kanit pun dengan blak-blakan menyebut kapolsek Baito. "Dari kapolsek, dari kapolsek," ucap Kanit dalam rekaman tersebut. 

Kades Wonua Raya, Rokiman yang hadir sebagai saksi di sidang itu pun mengakui kebenaran rekaman tersebut. 

"Pak kanit mengakui itu (uang damai Rp 50 juta) dari kapolsek," tegas Rokiman. 

Masih di sidang tersebut, Rokiman juga membeber kronologis permintaan uang damai tersebut. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved