Berita Viral
Tak Puas Eks Kapolsek Baito Diproses Etik, Kubu Guru Supriyani Bakal Lapor Balik: Kalau Ada Pidana
Kubu guru Supriyani ternyata tak puas jika mantan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris cuma diproses secara etik. Ingin dipidanakan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kubu guru Supriyani ternyata tak puas jika mantan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris cuma diproses secara etik.
Mereka juga ingin melaporkan balik jika ada unsur pidananya.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan.
Andri akan melaporkan balik dua personel Polsek Baito yang sedang menjalani sidang etik di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Adapun pelaporan yang akan dibuat Andri atas tuduhan perbuatan pidana menskenariokan kasus dengan tuduhan Supriyani telah memukuli muridnya.
Baca juga: Imbas Eks Kapolsek Baito Tak Kunjung Disidang Soal Uang Damai, Pengacara Guru Supriyani: Dilupakan
Andri menyampaikan pelaporan pidana untuk Ipda MI dan Aipda AM, setelah nantinya ada hasil sidang etik Propam Polda Sultra terhadap dua personel Polres Konawe Selatan (Konsel) tersebut.
"Kita tuntaskan dulu proses etik, lihat hasilnya seperti apa kalau ada unsur pidananya kita akan mendorong ke pelaporan pidana," jelas Andri saat ditemui di Polda Sultra, Rabu (4/12/2024), melansir dari Tribun Sultra.
Andri menyampaikan saat ini, Supriyani dan beberapa saksi lain masih memberikan kesaksian soal uang Rp2 juta yang diminta Ipda MI dan Aipda AM.
Selain itu, pihaknya juga meminta pihak Propam Polda Sultra agar mengusut soal indikasi permintaan uang Rp50 juta.
"Termasuk permintaan uang Rp50 juta kalau dari pemeriksaan etik ada terbukti kami juga laporkan itu," ungkap Andri.
Baca juga: Duduk Perkara Uang Damai Kasus Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Beda Pengakuan
Andri mengatakan upaya lapor balik karena kliennya sudah menjadi korban atas tindakan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda MI dan Aipda AM.
Selain itu, dampak kriminalisasi aparat Polsek Baito tersebut, Supriyani mengalami kerugian materil juga berpengaruh pada psikologisnya selama tahapan sidang.
Untuk diketahui, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani menghadiri panggilan Propam Polda Sultra sebagai saksi di sidang perdana pelanggaran etik dua personel Polres Konawe Selatan.
Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra untuk memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kapolsek Baito Ipda MI dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Supriyani tiba di Mako Polda Sultra sekira pukul 09.25 wita, Rabu (4/12/2024).
Guru SDN 4 Baito itu datang didampingi kuasa hukumnya Andri Darmawan.
Selain itu hadir pula Kepala Desa Wonua Raya, suami Supriyani, Katiran, dan Wali Kelas 1A, Lilis Erlina Dewi.
Selain itu, Propam Polda Sultra juga memanggil Aipda WH dan istrinya NF selaku orangtua murid yang menuduh Supriyani memukuli anak mereka.
Bukti Rekaman Memberatkan

Terungkap gelagat Kanit Reskrim Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat meminta uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani.
Ternyata, kanit reskrim tidak tega saat menyampaikan permintaan uang damai Rp 50 juta itu kepada Rokiman, Kepala Desa Wonua Raya yang menjadi perantara guru Supriyani.
Hal ini beralasan karena permintaan uang damai Rp 50 juta itu bukan dari kanit reskrim, melainkan diduga dari Kapolsek Baito.
Hal itu diungkapkan kepala Desa Wonua Raya, Rokiman saat menjadi saksi di sidang kasus guru Supriyani di PN Andoolo, pada Senin (4/11/2024).
Baca juga: Sosok Perwira Polisi yang Ungkap Eks Kapolsek Baito Bantah Minta Uang Rp 50 Juta ke Guru Supriyani
Dijelaskan, suatu ketika Kanit Reskrim memanggil Rokiman ke polsek untuk menindaklanjuti laporan dari istri Aipda WH terkait dugaan penganiayaan yang dialami anaknya.
"Pak Desa (Kades Wonua Raya), bagaimana ini, mau dilanjutkan atau bagiamana?," tanya Kanit ditirukan Kades di depan sidang.
Saat itu, Rokiman meminta tolong agar kasus guru Supriyani ditangguhkan terlebih dahulu, mengingat saat itu sang guru sedang ujian P3K.
Kanit pun menyanggupi akan menyampaikan ke pimpinan, sebelum berkas ditangani.
Setelah itu, di hari berikutnya Kanit Reskrim datang ke rumah Rokiman dan menyampaikan permintaan uang Rp 15 juta untuk penangguhan kasusnya.
Saat itu, Rokiman merasa keberatan karena nilainya cukup besar.
Setelah Kanit pulang, dia lalu memanggil Katiran, suami guru Supriyani.
"Saya panggil pak Katiran, saya sampaikan ini ada informasi dari pak kanit, untuk penangguhan supaya tidak dibawa istrinya sampean ada Rp 15 juta," katanya.
Saat itu Katiran mengaku tidak bisa menyiapkan uang Rp 15 juta.
Katiran hanya mampu Rp 2 juta, dan itu pun uang dari meminjam ke Rokiman.
Selanjutnya, Rokiman datang ke mapolsek Baito untuk menyampaikan uang Rp 2 juta tersebut.
Saat itu Kanit sempat menolak menerima uang Rp 2 juta tersebut, dan meminta diserahkan ke kapolsek.
Namun, Rokiman tetap memberikan uang Rp 2 juta itu ke kanit.
"Ada pun uang Rp 2 juta disampaikan ke beliau (kapolsek) atau tidak, saya tidak tahu," katanya.
Setelah menyerahkan uang Rp 2 juta, ternyata belum ada kejelasan nasib guru Supriyani.
Baca juga: Kronologi Lengkap Acara Doa Bersama Guru Supriyani Batal, Plh Kapolsek Baito Sudah Beri Rekomendasi
Akhirnya Rokiman kembali memanggil Katiran.
Saat itu Katiran mengaku kebingungan dengan masalah yang menimpa istrinya.
Katiran pun bersumpah bahwa Supriyani tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, memukul anak Aipda WH.
Katiran kembali ditanya kesanggupannya untuk menutup kasus ini.
Dan saat itu, dia mengaku siap memberikan Rp 20 juta.
Hal ini kembali disampaikan Rokiman ke kanit bahwa pihak Supriyani siap menyediakan uang Rp 20 juta.
"Baik Pak Desa nanti saya sampaikan," ujar kanit saat itu.
Saat itu Rokiman pulang dan menunggu informasi dari kanit.
Setelah berjalannya waktu, Rokiman ke polsek lagi menanyakan perkembangan kasus Supriyani.
"Sabar Pak Desa, saya pun sebenarnya tak ingin lanjut kasus ini, tapi bagaimana, tugas kanit reskrim, saya akan menjalankan tugas," kata kanit saat itu.
Di hari berikutnya, Rokiman kembali ke polsek untuk menanyakan kasus ini.
"Mohon izin pak kanit, bagaimana ini keluarga saya tanya terus. Dia posisinya melakukan ujian.
Jangan sampai 16 tahun pengabdiannya terkendala masalah yang ada," kata Rokiman kepada kanit reskrim.
Saat itu kanit menyampaikan belum ada jawaban dari Aipda WH, pihak pelapor.
Sore hari, kanit mendatangi rumahnya untuk menyampaikan perkembangan kasusnya.
"Pak Desa, sudah ada informasi dari sana. Tapi berat sekali," kata kanit saat itu.
Baca juga: Pantesan Tega Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito Akui untuk Beli Ini
"Permintaannya berat sekali, tidak masuk di akal," sambung kanit.
"Tidak masuk akal bagaimana?," tanya Rokiman.
Saat itu kanit pun mengangkat lima jarinya.
"Lima apa pak kanit? lima ratus atau 5 juta?," tanya Rokiman.
Dengan bahasa Jawa, Kanit mengucap kata 'seket' yang artinya lima puluh.
"Seket itu bahasa Indonesianya 50 juta," ucap Rokiman.
Sebelum pulang, kanit pun berpesan ke Rokiman.
"Pak Desa sampaikan saja ke pak Katiran., Sabar, kita jalani saja kasus ini. Pasti ada titik temu," ucap kanit ditirukan Rokiman.
Pernyataan kanit itu pun disampaikan ke Katiran dan suami Supriyani ini mengaku tidak sanggup memenuhinya.
Dan hal itu kembali disampaikan ke kanit.
Saat itu kanit kembali memberikan saran untuk Supriyani dan Katiran.
"Pak Kanit jalan lagi ke rumah meminta kasih tahu bu Supriyani dan Pak Katiran untuk tenang saja. Sebenarnya saya itu berat melanjutkan kasus ini. Tapi nanti proses pengadilan yang akan membuktikan, yang benar dan yang salah," ungkap Rokiman menirukan omongan Kanit Reskrim.
Rokiman juga membeber gelagat Kanit setelah video pengakuannya tentang uang damai Rp 50 juta itu viral di media sosial.
Karena dalam video itu menyebut nama kanit reskrim, hal ini diakui Kanit menganggu keluarganya.
Kanit lalu mendatangi Rokiman bersama istri dan anaknya.
Dia meminta agar rekaman Kades Wonua Raya yang sudah viral sebelumnya, untuk diperhalus.
Alasannya, akibat rekaman itu anak dan istrinya tersudut dan terpojok di sekolahnya.
"Karena narasinya menyudutkan pak kanit. Karena di video itu tidak ada kata-kata Rp 10 juta," ungkap Rokiman.
Lalu, darimana sebenarnya permintaan uang Rp 50 juta tersebut?
Rokiman mengatakan, saat menyampaikan ke dia, kanit tidak menyebut siapa yang meminta.
Namun, saat kanit menemuinya baru mengaku bahwa dia diminta kapolsek.
Pengakuan Kanit ini pun ada dalam bukti rekaman suara yang dimiliki kuasa hukum guru Supriyani.
Isi rekaman pengakuan Kanit Reskrim Polsek Baito itu pun dibuka di depan sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (4/11/2024).
Rekaman itu berisi percakapan Kanit Reskrim dengan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Terdengar suara kades yang mempertanyakan siapa yang memunculkan uang damai Rp 50 juta tersebut.
Kanit pun dengan blak-blakan menyebut kapolsek Baito. "Dari kapolsek, dari kapolsek," ucap Kanit dalam rekaman tersebut.
Kades Wonua Raya, Rokiman yang hadir sebagai saksi di sidang itu pun mengakui kebenaran rekaman tersebut.
"Pak kanit mengakui itu (uang damai Rp 50 juta) dari kapolsek," tegas Rokiman.
Masih di sidang tersebut, Rokiman juga membeber kronologis permintaan uang damai tersebut.
berita viral
Kapolsek Baito
Supriyani
Guru Supriyani
Iptu Muh Idris
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Andri Darmawan
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Sosok Asli Affan Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob, Tak Neko-neko, Kebaikan Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.