UMK Surabaya 2025

Proyeksi UMR Jakarta, UMK Surabaya, UMK Sidoarjo, UMK Gresik Tahun 2025 dengan Kenaikkan 6,5 Persen

selisih upah minimum kota/kabupaten (UMK) Surabaya, Gresik, Sidoarjo jika dibandingkan dengan Jakarta?

Editor: Adrianus Adhi
Dok Surya
Update UMK Surabaya 2025 

SURYA.co.id - Berapa selisih upah minimum kota/kabupaten (UMK) Surabaya, Gresik, Sidoarjo jika dibandingkan dengan Jakarta?

Pertanyaan ini terbesit disebagian orang lantaran tiga kota ini merupakan penyangga industri di Jawa Timur.

Walau angka belum dipastikan, tetapi pemerintah sudah memberikan rincian kenaikkan secara umum.

Baca juga: Duduk Perkara Pedagang Es Teh Viral Diolok-olok Gus Miftah, Endingnya Rangkulan Ngaku Menyesal

Baca juga: Sosok Usman Ali Pria yang Tertawa Keras saat Gus Miftah Olok-olok Pedagang Es Teh, Begini Nasibnya

Baca juga: Pantesan Tega Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito Akui untuk Beli Ini

Rumusan UMK 2025

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan aturan penetapan UMP dan UMK 2025.

Aturan itu tertuang dalam Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.

“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 beleid itu.

Ada pun rumusan kenaikan UMP 2025 mengacu pada beleid tersebut adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.

Nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

Yassierli menyebut, UMP 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Sementara UMK 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

“Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat Upah Minimum kabupaten/kota maka yang berlaku Upah Minimum provinsi,” demikian bunyi pasal 12.

Formula kenaikan UMK adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. 

Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. UMP 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved