UMK Surabaya 2025

Estimasi Besaran UMK Surabaya, UMK Mojokerto dan UMK Gresik, Selisih Tak Sampai Rp 200 Ribu

Berikut ini prediksi besaran UMK Surabaya, UMK Sidoarjo, dan UMK Mojokerto jika mengacu pada kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Ist
Ilustrasi UMK 2025 

SURYA.CO.ID - Sampai saat ini besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2025 seluruh daerah di Indonesia belum ditetapkan.

Namun, Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sudah menerbitkan Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan upah minimum 2025, pada Rabu (4/12/2024). 

Beleid tersebut mengatur penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK 2025.

“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 beleid itu.

Dalam penetapan UMP 2025, pemerintah mengacu pada rumus UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.

Nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Yassierli menyebut, UMP 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Sementara UMK 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

Lalu, formula kenaikan UMK adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. 

"UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja (dengan masa kerja) 1 tahun ke bawah," ungkap Yassierli saat jumpa pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Selain itu, dalam Permenaker ini Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.

Jika penetapan UMK 2025 mengacu pada kenaikan 6,5 persen, berapa besaran UMK Surabaya, UMK Sidoarjo, dan UMK Mojokerto?

Baca juga: Proyeksi UMR Jakarta, UMK Surabaya, UMK Sidoarjo, UMK Gresik Tahun 2025 dengan Kenaikkan 6,5 Persen

UMK Kota Surabaya 2025 dari Rp 4.725.479 menjadi Rp 5.032.635

UMK Kabupaten Gresik 2025 dari Rp 4.642.031 menjadi Rp 4.943.763

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved