Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak

Desak Kapolri Copot Kapolrestabes Semarang Imbas Polisi Tembak Mati Pelajar, YLBHI Sebut Ferdy Sambo

YLBHI mendesak Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit memberhentikan Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang. Ini alasannya!

Editor: Musahadah
kolase tribun jateng/tribunnews
YLBHI mendesak Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dicopot imbas kasus polisi tembak mati pelajar. 

SURYA.CO.ID - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo memberhentikan Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

YLBHI menganggap Kapolrestabes Semarang memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi kasus penembakan anggotanya, Aipda Robig Zainudin terhadap pelajar SMK berinisial GRO (17).

YLBHI menjelaskan modus menutupi kasus dilakukan untuk menghapus rekam kejahatan kepolisian seperti yang terjadi pada kasus Ferdy Sambo.

“Kami melihat upaya menutup-nutupi kasus kerap kali menjadi modus kepolisian untuk menghapus jejak kejahatan kepolisian."

“DPR RI mesti lakukan evaluasi menyeluruh kepada Polri, khususnya terkait buruknya sistem pengawasan yang membuka ruang manipulasi perkara,” tulis YLBHI dalam keterangannya pada, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Gelagat Kapolrestabes Semarang Buat Kesal Keluarga Pelajar yang Tewas Ditembak Polisi, Intervensi?

Seperti diketahui, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar kerap berubah-ubah saat memberikan keterangan terkait kasus polisi tembak mati pelajar SMK tersebut. 

Dalam rilis kasus pertama, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyebut Aipda Robig hendak membubarkan tawuran dengan meletuskan tembakan.

Tembakan tersebut mengenai tiga siswa SMK, satu di antaranya tewas yakni GRO.

Setelah Propam Polda Jateng memeriksa Aipda Robig, terungkap tak ada tawuran di lokasi penembakan tepatnya di Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Hal ini diperkuat dengan bukti CCTV di depan Alfamart.

Aksi penembakan dilakukan Aipda Robig karena dipepet saat perjalanan pulang dari kantor.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap Kapolrestabes Semarang memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi kasus penembakan.

Setelah motif penembakan terungkap, YLBHI meminta proses penyelidikan tidak berhenti pada kasus penembakan tapi juga upaya menutupi kasus.

“Polisi harus berani mengambil langkah tegas dengan memecat polisi pelaku penembakan serta segera memproses hukum pidana dan etik sebagai upaya memupus praktik impunitas di tubuh kepolisian,” tambah pernyataan YLBHI.

Selain itu, YLBHI menyebut upaya menghalangi proses penyelidikan merupakan pelanggaran HAM terlebih dilakukan aparat kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved